Medialampung.co.id - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung menyegel beberapa tempat usaha di Kecamatan Wayhalim, karena belum bayar pajak. Salah satunya, yaitu rumah makan di Jalan Kimaja, Wayhalim, Bandarlampung.
"Targetnya ada 12 tempat usaha yang ditempel segel. Mungkin hari ini 4 sampai 5, sisanya mungkin besok," kata Kepala Bidang Pengawasan BPPRD Kota Bandarlampung, Ferry Budhiman saat ditemui di lokasi penyegelan, Rabu (21/4). Ferry mengatakan, tempat-tempat usaha yang terkena segel hari ini diantaranya adalah Bakso Ali, Konter HP Red, Restoran SPBU, Mie Goceng dan Wendy's Transmart. "Untuk sekarang ini kami segel buat yang nunggak pajak reklame dan restoran dulu," lanjutnya. Ferry menjelaskan, jika segel dipasang di reklame dan tembok tempat usaha, berarti tempat usaha tersebut belum bayar reklame dan restorannya. "Kalau Mie Goceng ini dari buka, belum pernah bayar. Sedangkan Bakso Ali yang tadi dari buka, cuma bayar satu kali," ujarnya. Ia menambahkan, pemilik usaha tidak mungkin tak mengetahui harus bayar pajak, karena penyegelan ini merupakan usaha-usaha yang sudah terdaftar dalam wajib pajak. "Saya rasa tahu ya kalau harus bayar pajak, seperti Bakso Ali kan banyak cabangnya, gak mungkin dia tidak tahu," ungkapnya. Sedangkan untuk usaha yang tidak tahu harus bayar pajak, Ia menjelaskan bahwa akan dibantu dari pihak BPPRD dan dapat langsung membayar di tempat, tidak perlu ke kantor. "Kita kalau keliling bawa admin, begitu saya lihat ada rumah makan baru kita langsung datangi. Kita kasih tahu dulu untuk ranah pajaknya, untuk penagihan kita serahkan kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) wilayah, nanti UPT juga yang melapor kalau mereka tidak mau membayar," jelasnya. Kemudian, Ferry juga menyampaikan, untuk usaha yang baru buka tidak juga semata-mata didatangi untuk bayar pajak, ada monitoring terlebih dahulu apakah rumah makan atau tempat usaha tersebut memang wajib pajak. "Kita juga gak terlalu saklek ya, misalnya dilihat dulu rumah makannya, kalau jalan dan stabil dalam satu bulan, baru kita masuk. Kalau sebulan tahu-tahu tutup kan berarti tidak perlu didatangi. Kita sesuaikan dengan kondisi. Kecuali rumah makan besar, itu langsung kita datangi," paparnya. Sedangkan, kata Ferry, untuk warung-warung kelontong bebas pajak dan hanya membayar reklamenya saja. "Tapi biasanya reklame di warung kan vendor yang buat, jadi yang bayar vendor/perusahaan produk sponsornya itu," pungkasnya.(*/mlo)Nunggak Pajak, Sejumlah Tempat Usaha Disegel
Kamis 22-04-2021,00:39 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,09:41 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Syarat, Bunga, dan Simulasi Angsuran Terbaru
Minggu 29-03-2026,13:08 WIB
UU HKPD Disorot, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK
Minggu 29-03-2026,12:47 WIB
Cara Aman Mengecek NIK KTP dari Penyalahgunaan Pinjol Secara Online dan Offline
Minggu 29-03-2026,10:01 WIB
Babinsa dan Warga Bersihkan Gedung KDKMP Desa Gedung Agung
Minggu 29-03-2026,17:39 WIB
Ketimpangan Jalan di Lampung Kian Menganga, Kabupaten Tertinggal di Tengah Kemajuan Provinsi
Terkini
Senin 30-03-2026,07:48 WIB
Freelance Menggeser Budaya Kerja Kantoran Konvensional
Senin 30-03-2026,07:04 WIB
Freelance dan Peluang Tanpa Batas, Model Kerja Baru di Era Digital
Minggu 29-03-2026,22:18 WIB
Gubernur Mirza Ajak Warga Lampung Perantauan Perkuat Persatuan untuk Kemajuan Daera
Minggu 29-03-2026,20:56 WIB
Mudik Lebaran 2026, SPKLU PLN Catat 18 Ribu Transaksi Sehari
Minggu 29-03-2026,20:24 WIB