Polsek Pakuan Ratu Lumpuhkan Satu DPO Curas

Rabu 08-09-2021,13:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan AM (37) warga Kampung Gunung Cahya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan, DPO terduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syahputra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada Senin (14/6/2018) pukul 19.00 WIB, dimana saat itu korban Sunarno warga Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara bersama saksi sedang dalam perjalanan dari Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara menuju Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.

“Sesampainya di jalan Poros HTI Register 46 Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan, keluar dua orang laki laki yang berada di pinggir jalan lalu menghadang korban, dan salah satu pelaku langsung memukul korban menggunakan satu bilah kayu hingga korban dan saksi terjatuh dari sepeda motor, karena takut saksi langsung berlari ke arah kebun karet untuk mengamankan diri, Sedangkan korban sempat melakukan perlawanan dengan para pelaku hingga korban terjatuh karena mendapatkan pukulan menggunakan sebilah kayu secara berkali-kali dari pelaku, korban baru menyerah ketika pelaku menginjak badan korban sambil mengancam menggunakan diduga senjata api rakitan dengan cara menodongkan ke arah kepala, dan saat korban tidak berdaya, kedua pelaku dengan bebas merampas dompet korban, sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dan uang tunai Rp.500.000,- dan satu ekor kambing betina, Setelah berhasil kemudian para pelaku melarikan diri ke arah Kampung Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu,” terang Des Herison Syahputra 

Des Herison melanjutkan pada hari Selasa (7/9) pukul 05.45 WIB, Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kalau tersangka AM sedang terlihat di rumahnya di Kampung Cahya, dimana setelah hasil penyelidikan memastikan hal itu langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Ketika kita akan melakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan berupaya melakukan perlawanan, sehingga terpaksa petugas melakukan tindakan tegas melumpuhkan tersangka secara terukur pada kaki kanan tersangka, dan sekarang telah kami amankan di Mako Polsek Pakuan Ratu setelah selesai mendapatkan tindakan medis. Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap IPTU Des Herison Syahputra.(sah/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait