
Medialampung.co.id - Polsek Metro Barat berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil bernama Rahmat Hidayat (33) warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus pada Kamis (11/6) di Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Satu unit kendaraan roda empat Daihatsu warna Silver dengan Nopol A 8098 FC, STNK dan BPKB milik korban Sukadi (50) PNS warga Mulyosari, Kecamatan Metro Barat Kota Metro. Diungkapkan Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui rilis Kasubag humas Polres Metro IPTU Elita, penganan pelaku berdasarkan nomor laporan polisi LP/279-B/VI/2020/LPG/RES METRO/SEK METRO BARAT, tanggal 11 Juni 2020. Dimana kejadian bermula, pada Kamis (11/6) sekira pukul 10.30 WIB telah datang ke Polsek Metro Barat seorang laki laki melaporkan bahwa dirinya telah mengalami peristiwa penipuan atau penggelapan yang mana peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5) sekira pukul 16.00 WIB. [caption id="attachment_126479" align="aligncenter" width="632"]