Ngupi Bebakhong, Parosil Bahas Kewajiban Baru Soal Lagu Indonesia Raya dan Pancasila

Senin 21-06-2021,12:18 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memberlakukan ketentuan baru, mulai pekan kedua bulan Juni 2021 mewajibkan pembacaan teks Pancasila dan mendengarkan/menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Sementara itu pembacaan teks Pancasila dilaksanakan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB. 

Kebijakan Menpan RB tersebut, menjadi salah satu pokok pembahasan pada acara 'Ngupi Bebakhong' jajaran Pemkab Lampung Barat yang dipimpin langsung oleh Bupati Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Mad Hasnurin, Sekkab Akmal Abdul Nasir dan para staff yang dipusatkan di Aula Kagungan Setdakab setempat, Senin (21/6). 

Dalam kesempatan itu Parosil memerintahkan dinas terkait untuk menyiapkan regulasi yang tepat terkait arahan dari Menpan-RB dalam Menyanyikan lagu Wajib Indonesia Raya dan pembacaan Pancasila. "Jangan sampai menyalahi aturan," tegas Pakcik---sapaan Parosil Mabsus. 

Terusnya, nilai-nilai kebangsaan Pancasila harus dihargai juga hormati, tahap demi tahapan. Dalam mengumandangkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila itu masyarakat mesti tahu dan memahami maknanya.

"Apa yang menjadi harapan pemerintah pusat agar dapat dilakukan pemerintah daerah serta mendapat dukungan dari masyarakat," kata dia. 

Untuk diketahui, Menpan RB Tjahjo Kumolo ingin melihat perkembangan di Kemenpan-RB terlebih dahulu dalam sebulan ini. Jika efektif baru tahap imbauan kepada kementerian/lembaga dan pemda. Ini karena butuh fasilitas seperti seluruh kantor harus ada pengeras suara dan lain-lain. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait