Medialampung.co.id - Polsek Bumi Agung Polres Waykanan berhasil mengamankan AK (29) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan, Senin (11/4)
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian curat terjadi pada hari Rabu (6/4) pukul 02.00 WIB di salah satu rumah Supri (58), di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung. Diduga pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang masuk kedalam rumah korban (Supri red) dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1 (satu) buah obeng yang telah mereka persiapkan. Setelah masuk pelaku mengambil 3 (tiga) unit handphone berbagai merek jenis android dan merusak kunci sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T, namun pelaku tidak bisa merusak gembok pada rantai di roda sepeda motor. Selanjutnya pelaku mengambil gergaji besi di dapur milik korban dan berusaha menggergaji rantai, Saat itulah, korban mendengar seperti ada orang menggergaji, benar dugaan korban ketika keluar dari kamar mendapati 2 (dua) orang tersebut langsung bergegas pergi dengan membuka pintu depan dan berlari lalu korban berteriak maling, Korban dan tetangga sempat melakukan pengejaran akan tetapi kedua orang pelaku tetap tidak ketemu sehingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Agung.
Kategori :