
Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Waykanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Selasa (18/8).
Tersangka berinisial AAS (23) Warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, S.H., S.IK., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., M.H., menerangkan, penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 07.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat diamankan seorang laki-laki berinisial AAS dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu berupa yang disimpannya di bawah sebuah batu di belakang rumah tersangka di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
