Dugaan PAD Sewa Alat Berat ‘Bocor’ Menguat, Disewa Nyaris Tanpa Libur Tapi Laporan Hanya 70 Hari 

Minggu 13-02-2022,15:23 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa pemakaian alat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lampung Barat, dimana terdapat dugaan besaran PAD yang dihasilkan tidak sesuai dengan padatnya kerja dua alat berat yakni excavator dan Backhoe Loader, ternyata sudah terjadi bertahun-tahun.

Dua alat berat tersebut sejak awal tahun mulai disibukkan dengan sejumlah pekerjaan, bahkan nyaris tanpa libur. Belum lagi pada saat musim proyek diperkirakan mulai bulan Juni mendatang, para kontraktor kerap harus masuk dalam daftar tunggu sebagai penyewa alat. Anehnya, target PAD hanya 70 hari saja dari total 360 hari dalam setahun, sehingga ini makin menguatkan bocornya PAD.

Dimintai tanggapan perihal PAD sewa alat berat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Ir. Okmal, M.Si., membenarkan, bahwa untuk target PAD sebesar Rp103.200.000,- dalam satu tahun, target tersebut telah berjalan sejak beberapa tahun lalu, dengan target kerja alat berat 70 hari.

”Iya, untuk target PAD-nya itu Rp103.200.000,- dengan target sewa 70 hari dalam satu tahunnya,” ungkap Okmal.

Disinggung soal adanya dugaan bahwa pendapatan dari sewa dua alat berat tersebut jauh lebih tinggi dari target dibebankan, bahkan diduga mampu menghasilkan pendapatan hingga ratusan juta dalam satu tahun, Okmal enggan menanggapi. Namun ia menegaskan, bahwa untuk PAD dari sewa alat berat akan dilakukan evaluasi.

”Kalau itu saya tidak tahu, namun nanti akan kami lihat di perubahan, akan kami lakukan evaluasi, khusus untuk besaran PAD dari sewa alat berat tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, dugaan PAD retribusi alat berat bocor tersebut dibantah oleh Kabid Bina Marga pada DPUPR Lambar Robert Putra, S.T, M.T., menurut dia, pihaknya siap untuk buka-bukaan perihal realisasi PAD, bahkan menurutnya capaian PAD secara detail selalu dilaporkan ke pemerintah daerah.

”Kita memiliki dua alat berat yang menjadi penyumbang PAD, yakni satu unit excavator dan satu unit Backhoe Loader, alat boleh siapa saja meminjam sesuai dengan ketentuan dan posisi alat belum dikontrak pihak lain dan atau alat dalam kondisi baik, kami juga melaporkan soal capaian detail target PAD ke pemda,” ungkap Robert mewakili Kepala DPUPR Ir. Hi. Ansari.

Disinggung soal adanya kabar bahwa sewa alat berat khususnya excavator mencapai Rp2,5 juta perhari di luar bahan bakar minyak (BBM) yang ditanggung oleh pihak penyewa, Robert juga membantah hal tersebut.

”Untuk sewa alat berat itu sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) retribusi alat, dimana untuk sewa Backhoe Loader itu Rp500 ribu per hari, dan excavator itu Rp1.500.000 per hari, jadi biaya sewa alat berat itu sesuai dengan aturannya,” tegas Robert. 

Ia juga menjelaskan, dana yang didapat oleh penyewa itu selain menutupi target PAD, juga dipergunakan untuk biaya perawatan dua alat berat yang menurutnya sudah dalam kondisi tua dan kerap mengalami kerusakan.

“Kalau ada kerusakan-kerusakan tentu harus diperbaiki, jadi semua dari biaya sewa itu, apalagi kondisi alat berat yang kita miliki sudah lumayan tua, dan sering rusak,” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait