Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan.
Tersangka berinisial BT (45) alamat rumah di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar dan alamat KTP di Kampung Sri Menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis Sabu di salah satu rumah yang berada di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan. Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke Kampung Sri Basuki untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya dapat diamankan seorang laki-laki berinisial BT di dalam rumahnya karena diduga memiliki barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika Hasil penggeledahan di dalam lemari kamar BT petugas menemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat bungkusan tisu berwarna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan kristal putih berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 6,07 gram. Selanjutnya 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Kristal putih berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu di dalam laci lemari dengan berat bruto sekira 0,98 gram. “Jadi jumlah total berat bruto barang bukti keseluruhan Narkotika diduga jenis sabu adalah 7,05 gram,” ungkap IPTU Mirga.Polres Waykanan Amankan Pengedar Sabu di Kampung Sri Basuki
Selasa 15-06-2021,11:30 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :