Mulai Senin, Satuan Pendidikan di Lambar akan Terapkan PTM 100 Persen

Jumat 18-03-2022,13:38 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id -  Satuan Pendidikan di Kabupaten Lambar  mulai Senin (21/3) akan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dengan ketentuan peserta didik masuk setiap hari, jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruangan kelas, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki Basri, S.Pd, M.M, Jumat (18/3)

“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka siswa masuk 100% setiap hari ini ini berlaku bagi peserta didik di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Satuan Pendidikan Non Formal,” tegasnya

Dijelaskannya, pemberlakukan PTM terbatas di Satuan Pendidikan dengan ketentuan peserta didik masuk setiap hari, jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas serta lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari tersebut, telah disampaikan kepada Kepala PAUD/TK, SD, SMP, SKB,PKBM Negeri/Swasta se-Lampung Barat melalui Surat Edaran (SE) Disdikbud Kabupaten Lambar No.420/561/III.01/2022 tentang pembelajaran tatap muka terbatas  tahun pembelajaran 2021/2022.  

“Untuk pelaksanaan PTM siswa masuk 100% setiap hari akan resmi kita mulai pada Senin (21/3) mendatang,” ungkap Bulki.

Menurut dia, sesuai dengan SE Disdikbud tersebut untuk pengaturan waktu pembelajaran sebagai berikut yaitu untuk Taman Kanak-kanak (TK) dan kelompok belajar (Kober) masuk kelas pukul 08.00 WIB, lama belajar selama lima jam pelajaran per hari, dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat. 

Kemudian Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) yakni kelas 1,2 dan 3 masuk kelas pukul 07.30 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit tanpa istirahat, serta kelas 4,5 dan 6 masuk kelas pukul 07.30 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 25 menit, waktu istirahat selama 15 menit di dalam kelas.

Selanjutnya, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) , yaitu seluruh peserta didik masuk kelas pukul 07.30 WIB dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 40 menit tanpa istirahat. 

“Untuk Satuan Pendidikan Non Formal menyesuaikan dengan jenjang pendidikan normal,” imbuhnya. 

Lanjut Bulki, pihak Satuan Pendidikan juga harus memperhatikan pelaksanaan PTM terbatas tatap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri terbaru per tanggal 21 Desember 2021, mengefektifkan tugas dan fungsi Satgas Covid-19 pada Satuan Pendidikan dan tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan tingkat pekon/kelurahan, serta memastikan ruang belajar dalam kondisi bersih. 

Selain itu, menghimbau para orang tua untuk memastikan peserta didik telah makan pagi, membawa botol minum dan bagi siswa yang diberikan waktu istirahat agar membawa bekal makan.

“Untuk upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan olahraga yang tidak memungkinkan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan agar tidak dilaksanakan terlebih dahulu,” ucapnya seraya menambahkan, ia berharap Kepala PAUD/TK, SD, SMP, SKB,PKBM Negeri/Swasta se-Lampung Barat untuk melaksanakan prosedur PTM terbatas tersebut. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait