Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lambar rencananya mulai Juli mendatang tidak lagi menerbitkan izin usaha jasa konstruksi (IUJK).
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Edy Yusuf, S.Sos, M.H., mengungkapkan, penghentian penerbitan IUJK tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.BK04.01-Dk/349 perihal permohonan penghentian penerbitan izin usaha jasa konstruksi tertanggal 19 April 2021. Menurut dia, di dalam surat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi itu menjelaskan bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang No.11/2020 tentang cipta kerja serta peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Pemerintah No.5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko maka disampaikan beberapa poin yaitu poin pertama yaitu berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf b dan lampiran I Peraturan Pemerintah No.5/2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi. Poin kedua yakni kata “Izin Usaha” dalam UU No.2/2017 tentang jasa konstruksi diganti menjadi kata “Perizinan Berusaha” melalui UU No.11/2020 tentang cipta karya, dengan demikian tidak ada lagi izin usaha jasa konstruksi. Kemudian, poin ketiga yaitu pelaku usaha wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (Sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja konstruksi) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Serta poin keempat, berdasarkan butir 2 dan 3, mohon agar penerbitan IUJK dihentikan di seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena sub sektor jasa konstruksi hanya memerlukan NIB dan sertifikat standar. “Jadi IUJK nanti tidak diterbitkan lagi namun pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar,” kata dia seraya menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirimkan surat kepada pelaku usaha dan rekanan/kontraktor di Kabupaten Lambar. (lus/mlo)Mulai Juli, Dinas PMPTSP dan Naker Tidak Terbitkan IUJK
Selasa 27-04-2021,17:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,09:20 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Pinjaman Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta untuk Modal UMKM
Kamis 12-03-2026,07:53 WIB
Freelance Lifestyle: Bekerja dari Mana Saja Tanpa Terikat Kantor
Kamis 12-03-2026,07:09 WIB
Teknologi Digital Membuka Jalan Karier Freelancer
Kamis 12-03-2026,12:13 WIB
Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran, Tol Bakter Beri Diskon Tarif Hingga 30 Persen
Kamis 12-03-2026,17:01 WIB
Berburu Saldo Gratis Rp339 Ribu via DANA Kaget: Panduan Klaim & Tips Aman
Terkini
Kamis 12-03-2026,20:49 WIB
Larangan Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN Melanggar Kena Sanksi
Kamis 12-03-2026,20:20 WIB
Pemprov Lampung Susun Action Plan Langkah Penyelesaian Temuan BPK
Kamis 12-03-2026,20:19 WIB
Safari Ramadan di Kebuntebu, Parosil Mabsus Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Kamis 12-03-2026,20:13 WIB
Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Lampung Utara Gelar Pasukan Ops Ketupat Krakatau 2026
Kamis 12-03-2026,20:07 WIB