Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lambar rencananya mulai Juli mendatang tidak lagi menerbitkan izin usaha jasa konstruksi (IUJK).
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Edy Yusuf, S.Sos, M.H., mengungkapkan, penghentian penerbitan IUJK tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.BK04.01-Dk/349 perihal permohonan penghentian penerbitan izin usaha jasa konstruksi tertanggal 19 April 2021. Menurut dia, di dalam surat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi itu menjelaskan bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang No.11/2020 tentang cipta kerja serta peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Pemerintah No.5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko maka disampaikan beberapa poin yaitu poin pertama yaitu berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf b dan lampiran I Peraturan Pemerintah No.5/2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi. Poin kedua yakni kata “Izin Usaha” dalam UU No.2/2017 tentang jasa konstruksi diganti menjadi kata “Perizinan Berusaha” melalui UU No.11/2020 tentang cipta karya, dengan demikian tidak ada lagi izin usaha jasa konstruksi. Kemudian, poin ketiga yaitu pelaku usaha wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (Sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja konstruksi) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Serta poin keempat, berdasarkan butir 2 dan 3, mohon agar penerbitan IUJK dihentikan di seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena sub sektor jasa konstruksi hanya memerlukan NIB dan sertifikat standar. “Jadi IUJK nanti tidak diterbitkan lagi namun pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar,” kata dia seraya menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirimkan surat kepada pelaku usaha dan rekanan/kontraktor di Kabupaten Lambar. (lus/mlo)Mulai Juli, Dinas PMPTSP dan Naker Tidak Terbitkan IUJK
Selasa 27-04-2021,17:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Senin 23-09-2024,13:15 WIB
Awas! Cuma Lewat Sinyal 2G HP, Rekening Bisa Terkuras Habis
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Senin 23-09-2024,10:29 WIB
Pencapaian Luar Biasa! Poktan Mekar Jaya 2 Raih Laba Rp450 Juta di Tahun 2024
Terkini
Senin 23-09-2024,22:32 WIB
Ratusan Polisi di Bandar Lampung Disiagakan untuk Amankan Pengundian Nomor Urut Pilwakot
Senin 23-09-2024,21:58 WIB
Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Fokus Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Desa
Senin 23-09-2024,21:43 WIB
Pilkada Lampung Timur: Persaingan Antara Ela-Azwar dan Dawam-Ketut Dimulai
Senin 23-09-2024,21:13 WIB