Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kembali menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Lampura.
Kali ini, korps Adhyaksa tersebut, menetapkan dua pensiunan pejabat pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) setempat. Keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam program Pembangunan Irigasi Tanah Dalam (Sumur Bor) Tahun 2015, dengan nilai pagu sebesar Rp.4.537.500.000. Sementara, Kejari Lampura berhasil menemukan selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp.639.703.292,62 yang merupakan kerugian keuangan Negara. Keduanya yakni Rusdi Baron selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Adip Sapto Putranto selaku pejabat penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK). "Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp639.703.292 dan kini keduanya di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampura," ujar Kajari Atik Rusmiati Ambarsari diwakili Kasi Intel Hafiedz di sela-sela melakukan penahanan, sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis (10/12), Hafiedz menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses penyidikan terhadap adanya dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana berasal dari APBN yang disalurkan melalui APBD ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampura tahun anggaran 2015 lalu. Menurutnya, dana tersebut diperuntukan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi tanah dalam (sumur bor) sebanyak 25 unit sumur bor untuk 25 kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Lampura uang senilai Rp.4.537.500.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). "Dari hasil penyidikan dan hasil audit diketahui terdapat selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan yang mengakibatkan negara dirugikan senilai ratusan juta dan atas penanganan kasus tersebut pihaknya menetapkan dua orang oknum pejabat di Dinas Pertanian dan Peternakan menjadi tersangka," beber Hafiedz.
Kategori :