Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus Ahmad bin Santo dan Hedi Saputra bin Ibrahim, warga dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Blambangan Umpu.
Keduanya ditangkap karena diduga menjadi gembong pencurian pemberatan (curat) yang telah lama meresahkan masyarakat Negeri Agung dan Blambangan Umpu. Menurut Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edi S. mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka itu berawal dari laporan Herdi bin Santa (55), warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan dan laporan Hariyono bin Sugimin (49) warga Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung, dimana keduanya melaporkan kehilangan sepeda motor mereka saat menyadap karet dan di rumahnya. Pada hari Senin tanggal 5 Oktober Tahun 2020, pada pukul 04.00 WIB, pada saat itu pelapor (Herdi bin Santa) dan saksi hendak pergi bekerja, akan tetapi ketika melihat ke tempat motor diparkirkan, motor tersebut sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor bersama saksi mencari motor tersebut dengan mengikuti jejak ban sepeda motor tersebut sampai di jalan besar jejak motor tersebut sudah tidak ada dan motor tersebut tidak ditemukan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekira jam 03.30 WIB, kejadian serupa menimpa Hariyono bin Sugimin di areal afdeling PTPN VII Tulung Buyut, Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan, sepeda motornya motor KANZEN/KMI 100, Warna newblue metalic, Noka : MG4XCGC1E4J018787 Nosin : KZ150FMGE3018787, Tahun 2004,hilang di kebun saat ia tinggal.menyadap.karet, sehingga Hariyono merugi tidak kurang dari Rp.2.500.000.Dua Gembong Curat di Waykanan Berhasil Diringkus
Jumat 25-12-2020,17:14 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :