Medialampung.co.id - Komisi I DPRD Provinsi Lampung segera menindaklanjuti kasus agraria dan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum Jaksa berinisial AM di Lampung Selatan.
Di antaranya, masyarakat Desa Malangsari, Tanjung Sari dengan persoalan dugaan mafia tanah oknum jaksa dan persoalan Desa Sidodadi Asri, Jati Agung yang berkonflik dengan PTPN VII. Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan DPRD adalah memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel dan tokoh masyarakat setempat. “Meski ini ada dua persoalan, ada kaitannya dengan Kehutanan karena ada yang masuk wilayah register tapi tetap lebih ke BPN Lamsel. Jadi akan kami bahas di internal, baru kita panggil semua pihak,” kata Yozi, Rabu (2/3). Pihak yang akan dipanggil, kata Yozi, mulai dari Lurah, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat dan LBH Bandar Lampung sebagai pendamping. Anggota Komisi I Wahrul Fauzi Silalahi menambahkan, khusus dugaan mafia tanah yang dilakukan jaksa harus diselidiki lebih lanjut. Apakah jaksa tersebut membeli sesuai prosedur dari masyarakat atau bukan. “Kalau dia membeli tanah yang dikuasai masyarakat, berarti dia korban juga. kita cek dulu kebenarannya di BPN nanti, tapi kalau betul ini mafia pertanahan maka negara harus hadir untuk penertiban,” katanya. Politisi Nasdem ini melanjutkan, jika terbukti ada indikasi mafia tanah, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Komisi III DPR RI. Selain itu, katanya, LBH Bandar Lampung akan melaporkan jaksa AM ke Polda Lampung. Sebelumnya, Direktur LBH bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan masyarakat Malangsari merasa tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun. “Mereka juga punya izin penggarapan karena lahan itu masuk kawasan Register, tapi pada 2020, tanpa ada pengukuran dan pemberitahuan timbul sertifikat atas nama jaksa sebanyak enam sertifikat. Ini nggak sesuai fakta di lapangan,” sambungnya. Sedangkan, lanjut Sumaindra, di Sidodadi Asri masyarakat berkonflik dengan PTPN VII sejak 1970. Warga pernah diusir pada tahun 1980-an dan mereka kemudian menduduki tanah mereka kembali pada tahun 1990-an. “Sejak tahun 2002 persoalan tanah itiu digugat dan inkrah tahun 2006 dengan putusan mengembalikan tanah kepada masyarakat tapi belum ada kejelasan,” ujarnya.(*/mlo)DPRD Lampung Segera Tindaklanjuti Kasus Agraria
Rabu 02-03-2022,22:44 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,19:32 WIB
Warga Mulang Maya Keluhkan Pungutan Rp30 Ribu Saat Terima Bantuan Beras
Minggu 12-04-2026,13:02 WIB
Petani Kopi Tebaliokh Nikmati Jalan Usaha Tani, Distribusi Panen Kini Lebih Lancar
Minggu 12-04-2026,11:13 WIB
Kebakaran Rumah di Tanjung Karang Pusat, Kerugian Capai Rp 200 Juta
Minggu 12-04-2026,19:10 WIB
Gubernur Mirza Paparkan Prioritas Jalan hingga Isu Kesehatan di Lampung Didepan Komunitas Motor dan Ojol
Minggu 12-04-2026,17:27 WIB
Begal Payudara di Kedaton, Pengemudi Ojol Terancam 9 Tahun Penjara
Terkini
Senin 13-04-2026,09:28 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Pinjaman Rp25–55 Juta, Bunga Ringan dan Cicilan Terjangkau
Senin 13-04-2026,07:49 WIB
Saat UMKM dan Freelancer Bersinergi, Bisnis Tumbuh Lebih Cepat
Senin 13-04-2026,07:04 WIB
Alasan Freelancer Mampu Meraih Penghasilan Lebih Tinggi dari Pekerja Kantoran
Minggu 12-04-2026,20:17 WIB
Apel Sabuk Kamtibmas Polsek Abung Selatan, Warga Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan
Minggu 12-04-2026,20:08 WIB