DPRD Lambar Sahkan APBD 2021 

Senin 30-11-2020,16:29 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021 akhirnya disahkan oleh DPRD, dengan sejumlah catatan.

Pengesahan APBD yang berlangsung di Ruang Sidang Marghasana DPRD, Senin (30/11) itu dilakukan setelah mendengar penyampaian laporan hasil pembahasan yang dibacakan oleh anggota Badan Anggaran (Banang) DRPD Anggi Romando, S.Hut.

Dalam laporannya, Anggi Romando, S.Hut mengungkapkan, setelah melakukan pembahasan di tingkat Banang maka pihaknya menyetujui yaitu pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,036 triliun lebih, sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,064 triliun lebih. Dengan demikian APBD Kabupaten Lambar tahun anggaran 2021 mengalami surplus atau defisit sebesar Rp27,6 miliar lebih yang ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah yaitu sebesar Rp28,6 miliar lebih.

Dengan disahkannya anggaran tersebut, lanjut Anggi, pihaknya memberikan beberapa saran yaitu Pemkab Lambar untuk kedepannya agar bisa mencermati secara objektif dan lebih berkomitmen dalam menyelesaikan program-program unggulan yang akan menjadi icon Kabupaten Lambar.

“Dalam hal perencanaan kegiatan diharapkan kepada OPD-OPD terkait agar lebih memperhatikan dasar aturan yang akan dipakai, karena jangan sampai niat pemerintah daerah baik tetapi di kemudian hari terganjal dengan dasar aturan yang tidak jelas. Begitu juga dalam hal besaran anggaran operasi agar lebih memperhatikan tingkat kepatuhan dan kewajaran dari sebuah anggaran,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Anggi, dalam hal pendapatan agar OPD-OPD yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar lebih memaksimalkan , karena dilihat dari hasil pembahasan masih banyak potensi yang bisa ditingkatkan. “Upaya peningkatan PAD ini tentu tidak lain sebagai upaya kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Lambar,” ucapnya 

Lanjut dia, kepada pemerintah daerah agar benar-benar memperhatikan program-program pembangunan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan dan program-program masyarakat, serta program pembangunan lain agar berjalan sebagaimana mestinya.

“Apalagi di tahun 2021 kita tentunya masih belum bisa terlepas dari dampak Covid-19 yang masih melanda hingga akhir tahun ini. Kita juga perlu memperhatikan masyarakat yang mendapatkan bantuan baik melalui program pemerintah pusat maupun yang diprogramkan oleh pemerintah daerah agar terdistribusi dengan baik pada masyarakat yang layak menerima bantuan tersebut,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kepada Pemkab Lambar diharapkan dalam menentukan pembangunan yang skala prioritas bener-bener mengedepankan asas besar pemanfaatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan akan berimbas kepada peningkatan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah juga hendaknya selalu melakukan evaluasi dan rasionalisasi pembayaran pada program tahun berjalan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta progress atau kemajuan fisik pekerjaan,” kata dia

Seraya menambahkan, untuk kedepan agar pemerintah daerah dalam hal pembahasan anggaran agar menghadirkan camat dikarenakan pada setiap pembahasan APBD camat camat tidak pernah terlibat dalam pembahasan sementara kecamatan pun menggunakan dana dari APBD Kabupaten Lambar.

Sementara Bupati Parosil Mabsus dalam sambutannya mengungkapkan, rancangan APBD tahun anggaran 2021 sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 yang mengusung tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”.

Fokus pembangunan pada tahun 2021 diarahkan kepada pemulihan industri pariwisata dan investasi, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial dan ketahanan bencana yang merupakan substansi rancangan APBD Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2021.

“Kerjasama yang saling bersinergi antara eksekutif dan legislatif ini harus terus ditingkatkan untuk pembangunan Kabupaten Lampung Barat kedepan,” harap Parosil

Disamping itu, pemerintah juga akan memfokuskan pada upaya menjawab isu-isu strategis yang dirumuskan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Barat No.34/2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2021. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait