Medialampung.co.id - DPRD Lampung Barat mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni ranperda tentang perubahan kedua Peraturan Daerah No.3/2012 tentang retribusi jasa umum, ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No.4/2012 tentang retrebusi jasa usaha dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No.5/2012 tentang retribusi perizinan tertentu menjadi perda pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Marghasana DPRD, kemarin.
Dalam laporannya, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bambang Duwi Saputra, S.H., mengatakan, mengacu Undang-Undang No.23/2014 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No.33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka menjadi tanggung jawab bagi setiap daerah untuk memenuhi kebutuhan daerahnya masing-masing. Untuk memenuhi semua pembiayaan daerah sendiri, lanjut dia, maka setiap daerah harus dapat menghimpun dana sebesar-besarnya untuk pembangunan berkelanjutan. Pembangunan akan berjalan baik jika didukung biaya dan sumber daya manusia yang baik pula. Sedangkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan pasal 6 UU No.33/2004 adalah pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Kata dia, berdasarkan sumber PAD tersebut di atas yang paling potensial dan memberi masukan terbesar pada kas daerah adalah pajak dan retribusi daerah. Menurut Undang-Undang No.34/2000 retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. ”Retribusi terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan, retribusi catatan sipil, retribusi sampah, retribusi parkir, retribusi pasar, retribusi terminal, retribusi rumah potong hewan dan lain-lain,” ujarnya. Mengingat penting dan besarnya peran retribusi daerah dalam menunjang pembangunan, maka sudah semestinya, kajian dan pembahasan mengenai peraturan daerah tentang retribusi itu betul-betul dilaksanakan secara cermat dan komperhensif demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas. Maka berdasarkan pembahasan Panitia Khusus I DPRD Lampung Barat terhadap tiga ranperda tentang retribusi daerah. Beberapa hal yang menjadi catatan dan koreksi sebagai bahan evaluasi bersama, yaitu dibukanya kesempatan bagi daerah untuk melakukan pungutan retribusi selain yang telah ditentukan oleh undang-undang merupakan hal positif dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, maka perlu juga diimbangi dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) agar terdapat keseimbangan dalam kesediaan sumber pendapatan dengan tenaga pengelola. Kemudian, kata Bambang, dalam penentuan tarif retribusi, hendaknya memperhatikan kemampuan ekonomi dan keadaan masyarakat, agar masyarakat Kabupaten Lampung Barat tidak terlalu terbebani retribusi. ”Sebelum Ranperda ini di Undangkan, kita berharap agar dinas terkait meninjau kembali mengenai perizinan rujukan Ambulance baik rujukan dari puskemas ke Rumah Sakit Alimuddin Umar maupun rujukan ke rumah sakit di luar Kabupaten Lampung Barat. Selain itu, agar ditinjau kembali mengenai tarif retribusi jasa umum, khususnya pada tarif ambulance mengenai biaya operasional ambulance serta jasa pelayanan, sehingga tidak terjadi kontradiksi antar program pemerintah,” ungkap Bambang. Kemudian perlu penjelasan yang gamblang terhadap masyarakat, perbedaan antara jasa layanan kesehatan gratis yang disediakan pemerintah daerah, dengan jasa layanan yang dikenakan biaya retribusi. ”Untuk retribusi perizinan tertentu juga perlukajian yang mendalam, mulai dari penyesuaian tarif, pelaksanaan oleh subjek retribusi, serta dampak dari kegiatan terhadap lingkungan sekitar. Serta dibutuhkan perencanaan dan pengawasan keuangan yang baik demi menunjang program pemerintah,” pungkas dia. Sementara Bupati Hi. Parosil Mabsus mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kerjasama dan perhatian anggota DPRD dalam memberikan masukan, saran serta himbauan sehingga tiga ranperda dapat disetujui bersama. ”Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjadlin dengan baik selama ini dan mudah-mudahan akan lebih ditingkatkan di masa-masa yang akan datang untuk mewujudkan masyarakat Lambar yang hebat dan sejahtera,” ungkapnya. (lus/ris/mlo)DPRD Lambar Sahkan 3 Ranperda
Senin 09-12-2019,22:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :