Medialampung.co.id - Perburuan pelaku tindak kriminal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dilakukan Polsek Seputihraman, Lampung Tengah, hingga Tulangbawang.
Tersangka curat atas nama Edo Setiawan (22), warga Kampung Sumberbahagia, Kecamatan Seputihbanyak, ditangkap di mesnya Blok 14 Jalur 07 No. 05, Dipasena, Rawajitu, Tulangbawang, Sabtu (22/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolsek Seputihraman AKP Aladin Effendi mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/20-B/II/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK SERAM, Tanggal 24 Januari 2020. "Tersangka ditangkap atas laporan korban Parwoto (45), warga Kampung Ramaotama, Kecamatan Seputihraman. Alkon penyedot air di sawah milik korban hilang, Jumat (24/1) sekitar pukul 12.15 WIB," katanya. Kronologis kejadian, kata Aladin, korban menyedot air di sawah dengan alkon, Jumat (24/1) sekitar pukul 07.30 WIB. "Korban menyedot air di sawah dengan alkon pagi hari. Pada pukul 11.30 WIB, korban pulang ke rumah untuk shalat Jumat. Setelah shalat Jumat kembali ke sawah, tapi alkon miliknya sudah tak ada. Korban yang mengalami kerugian Rp3 juta ini melapor ke Polsek Seputihraman," ujarnya. Menindaklanjuti laporan ini, kata Aladin, pihaknya melakukan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan terungkap siapa pelakunya. Kita berhasil menangkap tersangka Supriono (40), warga Kampung Sumberbahagia, Kecamatan Seputihbanyak. Tersangka ditangkap di rumahnya, 19 Agustus 2020. Hasil pengembangan, tersangka mencuri alkon bersama tersangka Edo Setiawan," ungkapnya. Pada Sabtu (22/8), kata Aladin, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka Edo Setiawan bersembunyi di Dipasena, Rawajitu, Tuba. "Informasi ini langsung kita selidiki dan ternyata benar. Kita langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Edo Setiawan. Edo Setiawan ditangkap di mesnya Blok 14 Jalur 07 No. 05. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Seputihraman guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Aladin, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)DPO Pencuri Alkon Diburu Hingga ke Tuba
Jumat 28-08-2020,14:49 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,09:41 WIB
Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 100 Juta, Simulasi Cicilan per Bulan Lengkap dan Syarat Pengajuannya
Senin 27-04-2026,19:15 WIB
Eks Kades Kali Balangan Diduga Jaminkan Sertifikat untuk Tunggakan PBB dan BUMDes
Senin 27-04-2026,12:48 WIB
Daftar Pinjol Legal OJK April 2026, 95 Platform Resmi dan Cara Cek Legalitasnya
Senin 27-04-2026,13:44 WIB
BMKG Lampung Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Hotspot Terdeteksi di Lampung Timur
Senin 27-04-2026,13:41 WIB
Bandar Lampung Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Energi Listrik Mulai 2028
Terkini
Selasa 28-04-2026,07:54 WIB
Desainer Freelance dan Tren Visual Terkini
Selasa 28-04-2026,07:02 WIB
Dari Coding hingga Konsultan, Dunia Freelance IT
Senin 27-04-2026,21:12 WIB
Banjir di Bandar Lampung Persoalan Lingkungan, Tata Ruang, dan Tanggung Jawab Pemerintah
Senin 27-04-2026,21:07 WIB
Keamanan Instalasi Kunci Keandalan, PLN Apresiasi Pengungkapan Pencurian Kabel
Senin 27-04-2026,20:24 WIB