DPMPTSP Lambar Dampingi 36 Pelaku Usaha Agar Mengantongi Izin Pertambangan

Kamis 07-04-2022,14:56 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lambar hingga Kamis (7/4) telah mendampingi 36 pemilik usaha Galian C yang akan mengurus perizinan pertambangan secara online.

“Yang sudah datang ke kita (Dinas PMPTSP) baru 36 pelaku usaha Galian C yang minta untuk didampingi dalam hal mengurus perizinan pertambangan secara online. Kemungkinan pelaku usaha yang lain ada juga yang mengurus izin melalui jalur mandiri,” ungkap Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P, Kamis (7/4/2022).

Dikatakannya, sebanyak 36 pelaku usaha tersebut telah mengusulkan izin Galian C kepada Kementerian Energi Sumberdaya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pihak Kementerian ESDM telah merespon. 

“Saat ini Kementerian ESDM sedang menyiapkan dokumen wilayah pertambangan rakyat (WPR). Jadi pada prinsipnya pelaku usaha tinggal menunggu informasi dari Kementerian ESDM dan tim dari Kementerian nanti akan turun melakukan pengecekan di lapangan dan jika memenuhi syarat maka akan diterbitkan izin pertambangan,” ungkap Daman.

Seraya menambahkan, sebanyak 36 pelaku usaha itu berasal dari Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Kecamatan Belalau dan Kecamatan Batubrak. 

“Rata-rata pelaku usaha tersebut bergerak di bidang usaha Galian C pasir pasang,” pungkas dia.

Dilain pihak, Pelaku Usaha Galian C di Pekon Tri Mekar Jaya Kecamatan Bandarnegeri Suoh Muhaimin mengaku dengan adanya pendampingan dari Pemkab Lambar dalam hal ini Dinas Penanaman Modal PTSP, pihaknya merasa sangat terbantu karena lebih mudah. 

“Kita mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP yang telah memberikan pendampingan,” ungkap Muhaimin. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait