Medialampung.co.id - Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), berhasil dilumpuhkan aparat gabungan Polsek Abung Selatan dan TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura), sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (14/5).
Tersangka yang merupakan DPO tersebut, dilumpuhkan dibagian kedua kakinya, dikarenakan melawan saat akan ditangkap polisi. Tersangka adalah Badrun bin Baweh (28) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan Laporan Polisi : Nomor : LP/144/ IX / 2018/ Polda Lpg/ Spk Res LU/ Sek Absel Tanggal 10 September 2018. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono yang diwakili Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto menyampaikan, Penangkapan Tersangka Badrun bin Baweh (28) warga desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka sebelumnya yakni Risal dan Sahrial (menjalani hukuman, Rwd). Sementara, kejadian Curas di jalan umum dusun Sidokerto belakang rumah makan Taruko II Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan, pada hari Senin Tanggal 10 September 2018 Sekira Pukul 11.30 Wib Silam. Untuk kronologi kejadian, sambung Hendrik? saat itu hari Senin Tanggal 10 September 2018 Pukul 11.30 Wib korban Widia Dwi Palupi (17) warga desa Ratu Abung tersebut melintasi di TKP mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BE 3847 KK, tiba tiba dihadang oleh pelaku Badrun bersama ke 2 orang temanya menggunakan senjata tajam jenis arit dan sepotong kayu. Meski saat itu, korban sempat membuang kunci motornya dengan maksud agar sepeda motornya tidak dibawa, Namun Tersangka tetap mengambil paksa menggunakan kunci leter T sehingga motor dapat dibawa oleh para spesialis curas tersebut. Penangkapan tersangka Badrun, lanjutnya, setelah mendapatkan informasi yang valid tentang keberadaannya, kemudian Team Tekab 308 Polres Lampura bersama Reskrim Polsek Abung Selatan langsung menuju lokasi di Di Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Lampura dan melaksanakan penangkapan Tersangka. "Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan Aktif sehingga dilakukan tindakan tegas dan teruku " kata Hendrik. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman 10 tahun penjara. "Masih dikembangkan, kita curigai adanya TKP lainnya yang berhasil diungkap," tegasnya (ozy/mlo)Dor.! DPO Begal Tumbang
Jumat 15-05-2020,16:45 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,11:44 WIB
Tiga Kandidat Kuat Muncul, Bursa Ketua KONI Lampung Barat 2026–2030 Kian Memanas
Jumat 24-04-2026,07:02 WIB
Freelance sebagai Jalan Karier Fleksibel Pasca Lulus Kuliah
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 24-04-2026,15:41 WIB
DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026, Tambah Armada dan Tank Container
Jumat 24-04-2026,07:49 WIB
Tantangan Keamanan Penghasilan dalam Dunia Freelance
Terkini
Jumat 24-04-2026,22:56 WIB
Wagub Jihan Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru, Target Rampung Juni 2026
Jumat 24-04-2026,21:57 WIB
Wagub Jihan Dorong Integrasi Data untuk Penanganan TBC Lebih Efektif
Jumat 24-04-2026,19:02 WIB
Gotong Royong Tugusari Fokus Normalisasi Drainase, Upaya Cegah Banjir di Permukiman
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 24-04-2026,17:17 WIB