Dishub Lambar Lakukan Pengujian Puluhan Unit Kendaraan 

Kamis 20-01-2022,18:20 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lambar optimis pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) tahun ini akan tercapai target. Dimana instansi tersebut menargetkan PAD sebesar Rp50.000.000,-

Guna memastikan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor berjalan lancar, hari ini, Kamis (20/1) Plt. Kepala Dishub Drs. Junaidi Jamsari, M.M bersama Kabid Angkutan dan Keselamatan Lalu Lintas Tamrin, melakukan peninjauan ke Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang berlokasi di Pekon Padangdalom Kecamatan Balikbukit.

Plt. Kepala Dishub Junaidi Jamsari mengungkapkan, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor mulai beroperasi tanggal 24 Juli tahun 2021. Adapun Dasar Pengujian Kendaraan Bermotor/Dasar Hukum yaitu Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang LLAJ, Peraturan Pemerintah No.55/2012 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan No.133/2015 tentang pengujian. Lalu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05/2006 tentang emisi gas buang kendaraan bermotor, serta Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Barat No.3/2020 tentang retribusi jasa umum.

“Dari tanggal 1 Januari hingga hari ini telah diuji sebanyak 36 kendaraan,” kata Junaidi, Kamis (20/1) 

Masih kata dia, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lambar telah terakreditasi C, dengan tambahan alat uji timbangan kendaraan /Axle Load tester dan genset maka akreditasi bisa menjadi B. Untuk mencapai akreditasi A maka Dishub Lampung Barat harus mempersiapkan alat uji pendukung lainnya yaitu Side Slip Tester/alat untuk menguji Kincup roda depan/kelurusan roda depan, Speedometer tester/ alat untuk menguji kecepatan, Sound Level /alat untuk menguji kebisingan klakson, Tint Tester /alat untuk menguji kepekatan kaca, alat untuk mengukur kedalaman alur ban, serta rumah genset

Lebih jauh Junaidi mengatakan, adapun persyaratan uji berkala yaitu menyerahkan buku uji asli, KTP asli, STNK asli, serta surat tera untuk kendaraan tangki dan surat registrasi uji tipe (uji berkala pertama). Kemudian mengisi formulir pendaftaran serta membayar retribusi uji. 

Sedangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas pelayan uji yakni memeriksa/memvalidasi data formulir sesuai dengan STNK dan buku uji, menetapkan biaya retribusi dan memberikan kwitansi pembayaran, jadwal pengujian/urutan penguji mekanis, dan memberikan laporan untuk pemeriksaan pengujian serta mengarahkan pengemudi ke balai uji untuk dilaksanakan penguji teknis.

“Dalam pengujian kendaraan ini, kita berharap jangan ada pungutan yang tidak resmi. Artinya pungutan harus sesuai dengan aturan yaitu biaya pembuatan KIR bagi yang masih baru dikenakan biaya Rp110 ribu sedangkan untuk perpanjangan hanya Rp85.000,” tegasnya.

Lanjut dia, kendaraan yang dilakukan uji KIR yaitu angkutan barang, angkutan penumpang dan angkutan umum. 

“Untuk pengujian KIR ini tidak mesti harus dilakukan di daerah asal (sesuai plat kendaraan) tapi bisa juga dilaksanakan di kabupaten lain namun harus ada surat rekomendasi dari daerah asal,” bebernya

Seraya menambahkan, pelayanan KIR di Kabupaten Lambar telah menggunakan Smart Card atau kartu uji/blu-e (bukti lulus uji elektronik). (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait