Dinkes dan UPT PRI Liwa Bantu Bayi Penderita Hidrosefalus

Sabtu 25-07-2020,15:45 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat melalui UPT Puskesmas Rawat Inap (PRI) Liwa menyalurkan bantuan untuk 

Afizah Ayunindia bayi berusia 9 bulan yang menderita penyakit hidrosefalus dimana terjadi penumpukan cairan pada rongga otak yang membuat ukuran kepala membesar tidak normal.

Kepala UPT PRI Liwa Harjunadi, S.ST, mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab Pemkab Lambar kepada masyarakat.

"Kita berikan bantuan berupa makanan tambahan berupa sembako dan biskuit. Kita juga lakukan pemeriksaan kesehatannya," kata Harjun.

Menurut dia, untuk lebih meringankan beban kedua orang tua bayi tersebut melakukan cek pemeriksaan kesehatan, Dinkes juga telah memindahkan status kepesertaan BPJS-Kesehatan dari Mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemkab.

"Status keperesertaan BPJSnya juga sudah kita pindahkan dari mandiri menjadi PIB. Jadi sekarang Pemkab Lambar yang menanggung biaya iuran BPJSnya," terangnya.

Diketahui, buah hati dari pasangan Dwi Santoso dan Susilawati warga Dusun Sampot, Pekon Padangcahya, Kecamatan Balikbukit itu membutuhkan bantuan para dermawan untuk membantu proses pengobatan dan perawatan di tengah keterbatasan ekonomi keluarga tersebut.

Kondisi yang dialami Afizah diketahui ketika berusia satu bulan pasca lahir secara prematur di usia kandungan 8 bulan. Saat itu oleh orang tuanya, Afizah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasilnya, ia diagnosa menderita Hydrocephalus dan untuk pemeriksaan lebih intensif harus di rujuk ke rumah sakit Imanuel.

Setelah melalui berbagai proses pemeriksaan dan pengobatan, akhirnya pada usia 5 bulan, Afizah menjalani operasi tahap pertama dan kondisinya semakin membaik

Namun saat ini di usianya yang ke 9 bulan Afizah harus menjalani kontrol secara rutin satu bulan sekali di Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar (RSUDAU)  serta wajib menjalani kontrol tiga 3 bulan sekali ke RS Imanuel, di Kota Bandar Lampung.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait