Dinas PPPA Lampung Dukung Penerapan Hukum Kebiri

Minggu 07-03-2021,23:09 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung dukung Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara pelaksanaan hukuman Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri bahwasanya hukum kebiri kimia dinilai mampu menimbulkan efek jera kepada pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. 

"Karena ada psikolog yang menyebutkan itu tidak bisa diobati. Sehingga pelaku sendiri yang harus mengontrol diri," ungkapnya, Minggu (7/3).

Ia juga menjelaskan dengan adanya hukum kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi bisa menimbulkan efek jera dan membuat pelaku kejahatan seksual menjadi lebih takut untuk kembali melancarkan aksinya.

"Walaupun setelah ada PP ini, harus ada turunan seperti kategori nya apa saja yang bisa dihukum kebiri. Karena tidak semua pelaku kejahatan sosial dapat diberikan hukuman tersebut," lanjutnya.

Kemudian saat ini pihaknya tengah menyiapkan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) perlindungan perempuan dan anak yang bekerja-sama dengan pihak kepolisian dan juga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.

"Harapannya nanti rumah sakit umum menyediakan tempat layak. Sehingga ketika ada korban langsung dibawa ke rumah sakit sudah ada UPT PPA. Jika perlu pendampingan lanjutan juga siap BAP karena sudah ada unsur kepolisian," terangnya.

Ia juga mengatakan, selama ini Provinsi Lampung belum memiliki unit pelayanan terpadu satu pintu. Sehingga korban kekerasan seksual sering kali ditanya berulang-ulang yang membuat korban trauma berkepanjangan.

"Di tahun 2020 angka kekerasan terhadap perempuan dan anak ada 398 orang yang melapor. Tentu ada juga yang tidak melapor karena dia takut, malu atau bingung mau melaporkan kemana," pungkasnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait