Medialampung.co.id - Bukannya menjadi contoh bagi masyarakat untuk patuh dan taat dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, sebagaimana instruksi bupati Lampung Barat No.05/2021, anggota DPRD Lambar Tri Budi Wahyuni justru menggelar pesta/hajatan, Sabtu (17/7).
Padahal tempat tinggalnya yakni Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagardewa tempat dimana pesta berlangsung masuk dalam zona oranye atau beresiko tinggi penyebaran Covid-19, dengan jumlah tujuh kasus dari empat rumah tangga terkonfirmasi Covid-19, berdasarkan data yang dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kabupaten setempat tertanggal 16 Juli 2021. Merujuk instruksi bupati No.05/2021 pada poin ketiga ditegaskan, bahwa untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa terkait dengan Pagelaran Seni dan Budaya, pesta/nayuh/kegiatan sejenis, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan belajar mengajar tatap muka dan destinasi wisata, diberlakukan PPKM berbasis mikro, pada zona merah dan oranye tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan bagi zona hijau dan kuning dapat dilaksanakan itupun dengan ketentuan. Anehnya, Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten maupun kecamatan setempat tutup mata perihal tersebut. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Maidar, SH, M.Si., mengaku enggan berkomentar, dan meminta agar mengkonfirmasi Satgas kecamatan dan pekon setempat. "Saya tidak bisa menjawab soal itu, silahkan tanya ke Satgas Kecamatan dan Pekon," singkat Maidar.
Kategori :