Medialampung.co.id – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sekincau, Kabupaten Lampung Barat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil aktivitas Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B tepatnya di Pekon Batu Api, Kecamatan Pagardewa, Selasa (19/11).
Saat di konfirmasi, Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H., mendampingi kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi S.Ik., membenarkan perihal diamankannya sejumlah kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging tersebut dan sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk proses pengembangan. “Saat ini masih kita lidik (penyelidikan) untuk proses pengembangan, sementara sejumlah barang bukti sudah kami amankan di lokasi,” terang Suharjono saat di hubungi via ponselnya.Diduga Hasil Illegal Logging, Sejumlah Kayu Olahan Diamankan
Selasa 19-11-2019,17:18 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :