Delapan Tahun, Mantan Aleg Belum Kembalikan Kerugian Negara Ratusan Juta

Selasa 17-08-2021,18:22 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Mantan anggota DPRD Kabupaten Lambar SW Sundari hingga kini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp171.900.000, atas hilangnya kendaraan dinas (randis) Daihatsu Terios BE2225 MZ yang dipinjamnya pada tahun 2013 lalu. Itu, artinya sudah delapan tahun kasus tersebut belum selesai.

Inspektur Lambar Drs. Nukman, M.M., mengaku hingga saat ini mantan Aleg SW Sundari belum melunasi atau mengembalikan kerugian negara atas hilangnya Randis yang dipinjamnya tersebut . 

“Kita telah melakukan pemeriksaan terkait hilangnya randis tersebut dan kita menyarankan kepada bupati agar memerintahkan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah untuk memanggil kembali SW Sundari untuk segera melunasi pengembalian kerugian negara sebesar Rp171.900.000, jika tidak ada titik temu agar mengalihkan tuntutan dan tagihan kepada ahli waris SW Sundari sesuai pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No.1/2004 tentang perbendaharaan negara,” ungkap Nukman, Selasa (17/8).

Selain itu, melimpahkan tuntutan dan tagihan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan pasal 64 ayat (1) Undang-Undang No.1/2004 tentang perbendaharaan negara. 

Menurut Nukman, hilangnya Randis Daihatsu Terios BE 2225 MZ memang sudah sangat lama namun hingga kini kasus tersebut belum terselesaikan. “Kita berharap SW Sundari tetap bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian negara atas hilangnya Randis milik pemerintah daerah tersebut. Dan kerugian negara tersebut harus dikembalikan karena itu merupakan aset negara,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Lambar telah menetapkan ganti rugi atas hilangnya randis milik pemkab yang dipinjam Aleg Sundari senilai Rp171.900 .000, dan hingga kini Sundari belum melakukan ganti rugi, hanya saja yang bersangkutan telah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah kepada Pemkab. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait