Datangi Dishub Lambar, Supir Travel Minta Dinaikkan Tarif Rp20 Ribu/orang

Senin 20-12-2021,15:05 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Empat orang perwakilan dari usaha layanan transportasi angkutan darat dalam hal ini travel mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat, Senin (20/12). 

Kedatangan mereka menyikapi adanya surat edaran (SE) Dishub setempat terkait dengan tarif angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (ADJP) dari Liwa-Bandarlampung dan sebaliknya yang telah ditetapkan sebesar Rp100 ribu/orang.

Kedatangan keempat orang yang mewakili ADJP tersebut yakni Hadi, July, Pajar dam Megi, dan diterima langsung oleh Kabid Angkutan dan Keselamatan Lalulintas Dishub Lambar Tamrin, S.E., didampingi Kabid Kabid Lalu Lintas Usman A Rani, dan Kasi Angkutan Penumpang Wendi Satria, S.H.

Dalam kesempatan itu, Hadi salah satu perwakilan menyampaikan harapan pihaknya mewakili rekan-rekan seprofesi agar adanya kenaikan tarif angkutan khususnya Liwa-Bandarlampung dan sebaliknya. Harapan ini sejalan dengan kondisi yang terjadi, dimana bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tidak lagi dijual, kemudian kerap kesulitan mendapatkan BBM jenis pertalite.

”Kami hanya minta untuk bisa naik (tariff) dari Rp100 ribu itu menjadi Rp120 ribu saja per-orang, karena premium sudah enggak ada, pertalite sering susah, belum lagi penumpangnya minta lewat tol, harapan ini mewakili harapan dari seluruh kawan-kawan lainnya,” ungkap Hadi.

Menyikapi harapan tersebut, Kabid Angkutan dan Keselamatan Lalulintas Dishub Lambar Tamrin mengatakan, terbitnya surat imbauan yang ditujukan kepada ADJP Liwa Bandarlampung No.551/3/21/III/.17/2021 tertanggal 16 Desember 2021 tersebut didasari adanya keluhan masyarakat, dimana tariff travel bervariasi mulai dari Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per-orang.

”Sementara ketetapan tarif sebesar Rp100 ribu per-orang itu merupakan kesepakatan antara travel, Organda dan pihak terkait yang menetapkan tarif. Sehingga harapan pemilik travel untuk menaikkan tarif itu tidak bisa kami lakukan, terkecuali harga BBM memang naik,” kata dia.

Ia juga sempat menyinggung perihal keberadaan travel resmi dan travel gelap, dimana menurutnya untuk travel resmi itu menggunakan plat kuning, ada izin trayek dan ada KIR, sejauh ini pihaknya masih memberikan toleransi perihal keberadaan travel gelap.

”Kalau travel gelap itu biasanya menggunakan plat hitam, sementara mobil plat hitam itu mobil pribadi, yang digunakan untuk keluarga, nah sementara yang terjadi banyak dipakai untuk mencari duit, namun diberikan toleransi semua, kalau kita berbicara aturannya itu menyalahi,” pungkas Tamrin seraya menambahkan, syarat untuk menjadi angkutan travel resmi itu harus paling tidak memenuhi empat syarat yakni kendaraan minimal 2000 cc, wajib plat kuning, wajib KIR, dan harus memiliki Trayek. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait