Dari Enam Segmen Batas Kabupaten, dengan Tanggamus Paling ‘Ruwet’

Selasa 06-10-2020,14:47 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Penataan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Lampung Barat dengan kabupaten tetangga menjadi fokus  pemkab setempat, melalui Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem dan Otda) sekretariat pemkab setempat.

Dari enam segmen batas wilayah saat ini lima diantaranya telah memiliki progress yang baik, bahkan beberapa diantaranya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), hanya batas wilayah dengan Kabupaten Tanggamus yang hingga saat ini belum memiliki titik temu.

Kasubag Administrasi Kewilayahan Wahyu Wibisono, S.IP., mendampingi Kabag Tapem dan Otda Domi Nofalisa, S.STP., mengungkapkan, untuk batas wilayah dengan Kabupaten Tanggamus terdiri dari 20 titik kartometrik dan hingga saat ini belum juga terselesaikan.

Menurutnya, Pemkab Lambar telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan kepada BIG untuk proses lebih lanjut dan direncanakan difasilitasi penyelesaiannya oleh tim BIG PBD Pusat pada tahun 2019 lalu.

”Proses selanjutnya masih menunggu fasilitasi daerah dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat, dan hingga saat ini belum ada tanda-tanda kapan itu akan dilakukan, padahal dari enam segmen batas wilayah di Lambar tinggal dengan Kabupaten Tanggamus saja yang belum progress,” ungkap Wahyu.

Dijelaskan, untuk batas wilayah dengan lima kabupaten lainnya, seperti batas wilayah dengan Kabupaten OKU Selatan yang terdiri dari 23 titik kartometrik sudah terbit Permendagri No.66/2018 tentang batas daerah.

Kemudian, batas wilayah dengan Kabupaten Way Kanan terdiri dari 19 titik kartometrik  dan Kabupaten Lampung Utara 13 kartometrik serta dengan Lampung Tengah yang terdiri dari 4 kartometrik sudah dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat dan sudah sampai pembahasan tahap II yakni pembuatan peta batas daerah secara kartometrik. 

Pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab Lambar dan pemkab Way Kanan, Lampung Utara maupun Lampung Tengah sudah sepakat terhadap titik koordinat dan penarikan garis batas sebagaimana peta.

”Tidak hanya itu pemerintah pusat, provinsi dan pemkab sudah sepakat menindaklanjuti dalam proses penandatangan kesepakatan Draft Permendagri dan peta batas wilayah yang selanjutnya diterbitkan Permendagri batas daerah antara Lambar dengan Way Kanan, Lampura dan Lamteng,” bebernya.

Terakhir, untuk batas wilayah dengan Kabupaten Pesisir Barat yang terdiri dari 80 kartometrik telah dilakukan verifikasi batas oleh pemerintah pusat dan sudah sampai pembahasan final berdasarkan berita acara (BA) rapat No.08/BAD/I/III/2018 dan tidak terdapat permasalahan batas, kemudian sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan  draft Permendagri dan peta batas daerah, serta saat ini sedang dalam proses penerbitan Permendagri.

”Artinya secara umum  untuk permasalahan batas wilayah dengan kabupaten tetangga sudah hampir selesai, tinggal dengan kabupaten Tanggamus saja yang tentunya kami membutuhkan fasilitas dari Provinsi dan Pusat, sehingga permasalahan tersebut bisa segera selesai,” pungkasnya, seraya menambahkan bahwa permasalahan Tapal Batas menjadi salah penghambat Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW sehingga persoalan tersebut perlu segera diselesaikan. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait