Dalam Sebulan, Polda Lampung Ungkap 99 Kasus

Rabu 08-09-2021,20:13 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, beserta jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta di lingkungan Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 99 kasus dan mengamankan 153 pelaku.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan bahwa dalam situasi pandemi penegakan hukum tetap dilakukan dan tetap diselesaikan. 

"Ditreskrimum Polda Lampung beserta Jajaran berhasil mengungkap 99 kasus dan mengamankan 153 pelaku dalam kurun waktu satu bulan yakni dari tanggal 10 Agustus sampai tujuh September 2021," kata nya di Mapolda Lampung, Rabu (8/9).

Lanjut Hendro, dan dalam kurun waktu satu bulan tersebut terdapat dua kasus yang sangat menonjol di wilayah Lampung. "Dalam kurun waktu satu bulan terdapat dua kasus yang menonjol, yakni kasus pembunuhan terhadap Korban Sherly di Kalianda dan kasus Curas yang mengakibatkan korban meninggal yakni nenek Susiwati yang berusia 73 tahun. Dengan TKP di Flyover pasar tugu," jelasnya.

Kemudian untuk kasus lain yang berhasil diungkap yakni kasus curanmor sebanyak 14 kasus dengan 20 tersangka, dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni tujuh unit motor, dua unit handphone dan satu buah kunci letter T. 

"Lalu kasus Curat sebanyak 58 kasus dan 83 tersangka, dan barang bukti 21 unit handphone, 17 unit sepeda motor dan dua unit senjata api, untuk kasus Curas sebanyak 24 kasus yang berhasil diungkap dengan 47 tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 11 unit handphone, 11 unit sepeda motor, dua unit senjata api dan enam buah amunisi," ungkap Hendro. 

Lalu untuk kasus pembunuhan terdapat dua kasus dan dua tersangka, lalu barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat unit handphone, tiga unit sepeda motor dan dua pucuk senpi revolver 

"Dan Senpi sebanyak tiga kasus dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti, dua pucuk senpi, 25 butir amunisi dan satu unit handphone," jelasnya.

Lanjut Hendro terdapat pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran yakni dua pelaku penadahan handphone hasil tindak pidana curas atau jambret. 

"Yakni dengan Inisial A usai 36 tahun dan R 29 tahun keduanya warga merupakan warga Kelurahan Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran," pungkasnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait