Cabuli Remaja Sesama Jenis, AWN Ditangkap Polisi

Senin 27-01-2020,19:36 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id -  AWN (19) warga Mataram Udik Kecamatan Bandarmataram Kabupaten Lampung Tengah, yang diketahui penyuka sesama jenis atau lesbian diamankan pihak kepolisian di kediamannya atas dugaaan pencabulan terhadap GMS (13), warga Kampung Mataramjaya, Kecamatan Bandarmataram.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Arief Wiranto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan tersangka diamankan dari kediamannya, Jumat (24/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kronologis kejadian, kata Eko, korban GMS yang duduk di bangku kelas 1 SMP diajak tersangka ke kolam, Kamis (23/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Korban diajak tersangka ke kolam ikan di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram. Tersangka dan korban meminum tuak bersama. Setelah mabuk, tersangka mencium bibir dan mengecup leher korban hingga memerah. Pada pukul 05.00 WIB, tersangka mengajak korban ke Kampung Tua di kediamanan salah satu keluarganya," ujarnya.

Di rumah keluarganya itu, tersangka dan korban tidur-tiduran di lantai kamar tamu beralaskan tikar. Lalu, tersangka kembali mencumbu korban. Siang harinya korban dicumbu lagi. Malam harinya hal serupa kembali dilakukan tersangka," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Arief, tersangka dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman 5 sampai 15 penjara penjara," tegasnya. (rnn/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait