Medialampung.co.id - Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengapresiasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus dalam memberikan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati, saat melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A, di Sekretariat Pemkab Tanggamus. Saat melakukan perpanjangan SIM, Bupati didampingi langsung oleh Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi S. Usai melakukan perpanjangan SIM, orang nomor satu di jajaran Pemkab Tanggamus ini mengatakan, bahwa, sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi suatu keharusan memiliki surat izin mengemudi jika mengendarai kendaraan roda empat atau pun dua. "Pemkab dalam hal ini sangat mengapresiasi program SIM keliling yang merupakan program dari Polres Tanggamus, karena cukup membantu masyarakat yang jaraknya cukup jauh,"kata Bupati. Ia menambahkan, masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki SIM, ia berharap, jajaran polri khususnya polres Tanggamus selalu intens memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat karena pentingnya memiliki SIM, di tambah saat ini polres Tanggamus memiliki Mobil SIM Keliling dalam upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. ''Akan tetapi saat ini dengan adanya virus covid-19, kita khawatirkan berpotensi berkumpulnya massa, maka dari itu untuk sementara mobil ini tidak berkeliling, namun tetap memberikan pelayanan di kantor Satpas, ''ujarnya. Sementara itu Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi S, menyampaikan bahwa, kepada masyarakat yang ingin membuat SIM atau pun perpanjang saat ini dipersilahkan untuk mengunjungi kantor Satuan pelayanan administrasi (Satpas) di kecamatan Kotaagung. ''Untuk sementara ini akibat covid-19, diberitahukan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIMnya untuk dapat ke kantor satpas, karena kita sedang menghindari kerumunan massa, dan di satpas juga diberlakukan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,"terangnya. Begitu pentingnya kegunaan SIM bagi pengendara, karenanya diharapkan kesadaran masyarakat, untuk segera memperpanjang SIM jika masa berlaku nya telah habis. Dimana pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Tanggamus untuk memiliki SIM. "Karena legalitas seseorang menggunakan kendaraan telah diatur oleh undang-undang, salah satunya kewajiban memiliki SIM, selain itu patuh berlalu lintas juga harus diutamakan,"tandasnya. (rnn/ehl/mlo)Bupati Tanggamus Perpanjang SIM
Selasa 14-04-2020,13:07 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,20:41 WIB
Pertamina Wisuda 168 Pelaku Usaha Ultra Mikro, Raup Omzet Hingga Rp2,7 Miliar
Sabtu 11-04-2026,20:31 WIB
KUR BRI 2026: Pinjaman hingga Rp500 Juta, Solusi UMKM Naik Kelas
Sabtu 11-04-2026,21:27 WIB
Gubernur Mirza Targetkan Produk Desa Tembus Pasar Tanpa Harus ke Kota
Sabtu 11-04-2026,20:10 WIB
Rumah Warga Pedada Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik Jadi Penyebab
Sabtu 11-04-2026,20:36 WIB
Rahasia Bibir Sehat Semalaman dengan Lip Sleeping Mask, Ini Manfaat dan Cara Tepatnya
Terkini
Minggu 12-04-2026,19:32 WIB
Warga Mulang Maya Keluhkan Pungutan Rp30 Ribu Saat Terima Bantuan Beras
Minggu 12-04-2026,19:10 WIB
Gubernur Mirza Paparkan Prioritas Jalan hingga Isu Kesehatan di Lampung Didepan Komunitas Motor dan Ojol
Minggu 12-04-2026,17:27 WIB
Begal Payudara di Kedaton, Pengemudi Ojol Terancam 9 Tahun Penjara
Minggu 12-04-2026,17:22 WIB
Bhayangkara FC Tumbang di Jepara, Rekor Enam Kemenangan Berutun Terhenti
Minggu 12-04-2026,15:30 WIB