Besok, DPRD Lambar Gelar Hearing Soal Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Selasa 29-09-2020,16:26 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Hingga hari, Selasa (29/9) kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan dana desa (DD) tahun 2019 yang melibatkan mantan Pj Peratin Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau Sahperi belum juga ada tanda-tanda akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, Inspektorat yang menangani kasus tersebut masih menunggu petunjuk dari pimpinan dalam hal ini bupati.

“Kita sudah mengajukan nota dinas kepada pimpinan dan untuk kelanjutannya apakah akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum  atau ada kebijakan lain, kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” ungkap Sekretaris Inspektorat Mat Syukri mendampingi Inspektur Nukman di ruang kerjanya, Selasa (29/9).

Dilain pihak, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Lambar Erwin Suhendra, S.E mendesak Pemkab Lambar dalam hal ini APIP Lambar untuk segera mengambil tindakan tegas dengan segera melimpahkan kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan Alokasi DD tahun 2019 oleh mantan Pj Peratin Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau Sahperi kepada APH.

Erwin Suhendra mengungkapkan, mantan Pj Peratin Pekon Pajaragung telah diberikan tenggang waktu berarti ini merupakan langkah pembinaan dan toleransi dari pemerintah daerah namun tidak ada tanda-tanda niat baik yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara.

Maka pihak pemerintah dalam hal ini APIP Lambar harus segera mengambil tindakan tegas dengan segera melimpahkan kasus tersebut kepada APH untuk proses hukum sesuai aturan perundangan-undangan. 

“Apabila tidak segera dilimpahkan akan mencoreng marwah pemerintah daerah serta akan berkembang opini-opini negatif. Jadi kita berharap APIP untuk segera melimpahkan kasus tersebut kepada APH,” kata dia.

Lanjut dia, besok, Rabu (30/9) pihaknya akan menggelar hearing (dengar pendapat) dengan Pemkab Lambar yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Inspektorat , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMD), Camat Belalau dan mantan Pj Peratin Pajaragung.

“Kita akan menggelar hearing terkait kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan DD tahun 2019 di Pekon Pajaragung, kita akan minta keterangan dari sejumlah pihak terkait persoalan itu,” kata dia.    

Sekadar diketahui, mantan Penjabat (Pj) Peratin Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau Kabupaten Lambar Sahperi belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara terkait adanya kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan  DD tahun 2019. Padahal, yang bersangkutan telah diberikan kesempatan dua kali oleh pemerintah daerah untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. 

Mantan Pj Peratin Pekon Kagungan Sahperi telah diberikan kesempatan pertama terhitung sejak surat Bupati Lambar sudah diterima yang bersangkutan pada tanggal 22 Juni 2020 yaitu 30 hari kerja yang berakhir tanggal 3 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB namun hingga tanggal yang ditetapkan tersebut, Sahperi belum juga melaksanakan kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya.

Kemudian untuk memenuhi pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.12/2017, mantan Pj Peratin tersebut kembali diberikan kesempatan kedua untuk melaksanakan kewajibannya selama 30 hari kerja berikutnya jatuh tempo tanggal 17 September 2020 pukul 00.00 namun yang bersangkutan belum juga melaksanakan kewajibannya.  

Adapun kewajiban yang menjadi tanggungjawab mantan Pj peratin tersebut, yaitu menyetorkan pajak PPh, PPN dan pajak daerah ke kas umum negara dan kas umum daerah baik yang telah dipungut maupun belum dipungut sebesar Rp50 juta lebih dan mengembalikan DD sebesar Rp262 juta lebih ke rekening kas Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau.

Total jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan oleh mantan Pj Peratin Sahperi sebesar Rp313 juta lebih. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait