Medialampung.co.id - Pemerintah Pekon Sukadami, dan Pekon Sumberalam Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2022, Rabu (2/2).
Di Pekon Sumberalam Musdesus dilaksanakan di gedung (balai) Rakyat yang dihadiri semua unsur berkompeten dalam penetapan KPM BLT-DD. Dan menghasilan penerima BLT-DD 111 KPM. Sementara untuk Pekon Sukadamai yang juga diikuti semua unsur dilaksanakan di Balai Pekon menetapkan penerima BLT-DD sebanyak 80 KPM. Pelaksana Tugas (Plt) Peratin Sumberalam Febri Anggreawan mengatakan musdesus tersebut merupakan tindak lanjut validasi data warga yang dinyatakan layak menerima BLT-DD, yang sebelumnya diajukan dari lima kepala pemangku terjaring usulan sebanyak 151 calon penerima. Dimana warga yang diusulkan, setelah melalui proses kunjungan dan tinjauan langsung oleh tim satgas Covid-19 pekon dari Petugas Babinsa, Babinkamtibmas, Bidan Desa, Perawat Pekon, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan aparatur pekon. Sehingga kata dia dalam musdesus di lakukan verifikasi dan validasi Verivali) data layak atau tidak penerima bantuan sesuai dengan kriteria calon penerima BLT-DD yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria. Kriteria yang dimaksud seperti keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN, keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan, atau warga lanjut usia yang hidup sebatang kara. "Keputusan ini diambil sesuai dengan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa BLT-DD dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. [caption id="attachment_191694" align="aligncenter" width="1040"]Berikut Jumlah KPM BLT-DD Hasil Musdesus Pekon Sumberalam dan Sukadamai
Rabu 02-02-2022,16:53 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :