Berikut Jumlah KPM BLT-DD Hasil Musdesus Pekon Sumberalam dan Sukadamai

Rabu 02-02-2022,16:53 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemerintah Pekon Sukadami, dan Pekon Sumberalam Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2022, Rabu (2/2).

Di Pekon Sumberalam Musdesus dilaksanakan di gedung (balai) Rakyat yang dihadiri semua unsur berkompeten dalam penetapan KPM BLT-DD. Dan menghasilan penerima BLT-DD 111 KPM. Sementara untuk Pekon Sukadamai yang juga diikuti semua unsur dilaksanakan di Balai Pekon menetapkan penerima BLT-DD sebanyak 80 KPM.

Pelaksana Tugas (Plt) Peratin Sumberalam Febri Anggreawan mengatakan musdesus tersebut merupakan tindak lanjut validasi data warga yang dinyatakan layak menerima BLT-DD, yang sebelumnya diajukan dari lima kepala pemangku terjaring usulan sebanyak 151 calon penerima. 

Dimana warga yang diusulkan, setelah melalui proses kunjungan dan tinjauan langsung oleh tim satgas Covid-19 pekon  dari Petugas Babinsa, Babinkamtibmas, Bidan Desa, Perawat Pekon, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan aparatur pekon.

Sehingga kata dia dalam musdesus di lakukan verifikasi dan validasi Verivali)  data layak atau tidak penerima bantuan sesuai dengan kriteria calon penerima BLT-DD yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud seperti keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN, keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan, atau warga lanjut usia yang hidup sebatang kara.

"Keputusan ini diambil sesuai dengan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa BLT-DD dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

[caption id="attachment_191694" align="aligncenter" width="1040"] Musdesus Penetapan KPM BLT-DD Pekon Sukadamai[/caption] Terpisah Peratin Nonaktif Sumberalam Husain menegaskan dengan penetapan jumlah penerima 111 KPM  ini yang tersebar di  pemangku merupakan keputusan bersama sesuai ketentuan. 

Kepada warga  yang nama nya tercoret dan tidak menerima agar dapat memakluminya karena data itu adalah hasil daripada musdesus bersama team Covid-19 Pekon Sumberalam. "Kepada warga yang namanya tercoret jangan berkecil hati insyaallah masih  ada bantuan pemerintah lainnya yang dapat kita usulkan nanti," imbuhnya.

Sekedar diketahui  2021 penerima BLT-DD Pekon Sumberalam sebanyak 80 KPM atau terbesar di Kabupaten Lampung Barat. 

Sementara di Pekon Sukadamai di sampaikan Petugas Babinsa Serka Ruswan dalam musdesus tersebut masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BLT DD tahun anggaran 2022, sebanyak 80 KPM dengan indek sebesar Rp 300 ribu/bulan.

Ditambahkan Peratin Sukadamai Hendri Setiawan, proses BLT-DD dari awal mulai penjaringan hingga penetapan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian sesuai dengan peraturan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI. 

Karena itu pihaknya menyampaikan  terimakasih kepada semua pihak yang telah bahu membahu dalam melaksanakan tanggung jawab pemanfaatan ADD  seperti penentuan KPM penerima BLT-DD.

"Semoga dengan sudah finalnya by name by addres BLT-DD proses pencairan dana semakin cepat dan mulai disalurkan ke warga penerima bantuan," tandasnya.(r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait