Belasan Pekon Belum Serap DD Tahap II Penyaluran Ketiga 

Selasa 06-10-2020,16:05 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Sebanyak 18 pekon dari 131 pekon di Kabupaten Lambar hingga kemarin, Selasa (6/10) belum melakukan penyerapan dana desa (DD) tahap II penyaluran ketiga (10 %) tahun 2020.

“DD tahap II penyaluran pertama dan kedua telah terserap 100 %, sedangkan penyaluran ketiga masih ada 18 pekon yang belum mencairkan, sedangkan 113 pekon telah mencairkan dana tersebut,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, Selasa (6/10)

Daman mengatakan, ke-18 pekon yang belum melakukan penyerapan DD tahap II penyaluran ketiga tersebut rinciannya Pekon Bahway dan Pekon Sedampah Indah Kecamatan Balikbukit, Pekon Sidorejo Kecamatan Suoh, Pekon Puramekar Kecamatan Gedungsurian, Pekon Muarajaya I Kecamatan Kebuntebu.

Kemudian, Kecamatan Belalau meliputi Pekon Kejadian, Pekon Bumijaya, Pekon Turgak dan Pekon Sukamakmur. 

Kemudian Kecamatan Waytenong terdiri dari Pekon Karangagung, Pekon Mutaralam dan Pekon Sukananti. Lalu Pekon Kerang dan Pekon Teba Liokh Kecamatan Batubrak dan Kecamatan Airhitam meliputi Pekon Sidodadi, Pekon Semarangjaya, Pekon Sri Menanti dan Pekon Manggarai.

“Dana desa tahap II penyaluran ketiga 10 % untuk 18 pekon itu mencapai Rp1.356.690.600,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jumlah DD tahap II di Kabupaten Lambar sebesar Rp50,406 miliar lebih, rinciannya penyaluran pertama (15 %) sebesar Rp18,9 miliar lebih, penyaluran kedua (15 %) Rp18,9 miliar lebih sedangkan penyaluran ketiga (10 %) Rp12,6 miliar lebih.

Masih kata dia, bagi pekon yang telah melakukan penyaluran pertama maka sudah bisa mengajukan penyaluran kedua, begitu juga seterusnya.

“Semakin cepat pekon mengajukan usulan maka semakin cepat pula dananya cair. Namun pekon harus merealisasikan penyaluran pertama, baru bisa mengajukan penyaluran kedua dan begitu juga dengan penyaluran ketiga,” tegasnya.

Kata dia, sepanjang ada rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) yang disampaikan kepada BPKD maka pihaknya siap untuk memprosesnya ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait