ASN Pemprov Lampung yang Bolos Kerja Bakal Disanksi

Jumat 12-03-2021,17:57 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemerintah resmi menghapus cuti bersama Isra Miraj pada bulan Maret sebagai upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Terkait hal tersebut  jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terbukti tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang jelas dapat dikenakan sanksi.

Saat dimintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan sampai saat ini tidak ada laporan ASN tidak masuk tanpa keterangan.

"Jika diketahui ada yang tidak masuk kerja hari ini tanpa keterangan nanti akan diteliti masalah nya, Bisa jadi dia sakit, bisa saja mertua stroke, jadi kita tidak bisa langsung menyimpulkan," kata Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Jum'at (12/3).

Ia mengatakan seusai libur Isra Miraj ini masing-masing kepala satuan kerja akan melakukan evaluasi jumlah ASN di lingkungan kerja yang tidak hadir menjalankan kewajibannya.

"Iya nanti, Kalo sekarang kepala satker belum ada yang melapor. Kalau ditemukan ada yang tidak masuk dan ternyata sengaja berarti dia tidak disiplin bisa dikenakan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Berarti dia tidak menaati aturan," tutupnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait