Medialampung.co.id - Saat merekap nomor pasangan Togel di rumahnya, EY (41) warga Pekon Bandung Baru Kecamatan Adiluwih diamankan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.
"Benar, tadi malam kami berhasil mengamankan perjudian jenis togel , EY ditangkap saat sedang merekap nomor pemasangan togel di rumahnya," ujar Kapolsek Sukoharjo AKP Timur Irawan, SH., MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Prayugo, SH berdasarkan laporan informasi masyarakat.Jumat (18/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah buku rekapan bertuliskan nomor togel, 1 buah pena, 1 unit HP dan yang tunai sebesar Rp. 50 ribu. Kepada Polisi, tersangka mengaku menjalankan perjudian Toto gelap sejak Empat bulan terakhir dan beroperasi di wilayah Kecamatan Adiluwih. "Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek Sukoharjo AKP Timur Irawan, SH, MH. (sag/mlo)Asik Rekap Nomor, Rumah Bandar Togel Digerebek Polisi
Sabtu 19-02-2022,20:49 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :