Medialampung.co.id - Anggaran pendapatan belanja pekon (APBPekon) baik dana desa (DD) maupun anggaran dana pekon (ADP) di Kabupaten Lambar tahun ini jumlahnya berkurang sekitar Rp7,463 miliar lebih.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P., mengungkapkan, semula jumlah DD yang akan diterima Kabupaten Lambar sebesar Rp127,431 miliar lebih namun menjadi Rp126,016 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp1,415 miliar lebih, sedangkan ADP semula dianggarkan Rp56,623 miliar lebih kini menjadi Rp50,576 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp6,047 miliar lebih. "Jadi jumlah APBPekon tahun ini ada pengurangan sebesar Rp7,463 miliar lebih," kata Daman, Rabu (26/8) Masih kata dia, ADP berasal dari dana alokasi khusus umum (DAU) dan bagi hasil pajak dan bukan pajak dikali 10 persen. "Setelah digunakan rumus tersebut maka ADP tahun ini dianggarkan sebesar Rp50,576 miliar lebih," bebernya. Lebih jauh dia mengatakan, untuk DD, pemerintah pusat hingga kemarin telah merealisasikan sebesar Rp92,379 miliar lebih. Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.205/2019 tentang pengelolaan dana desa, maka mekanisme pencairan DD di tahun anggaran 2020 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pencairan di awal sebesar 20 persen, kemudian tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 persen, sementara mulai tahun ini pencairan di awal sebesar 40 persen, kedua 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen. "Pada Permenkeu No.205/2019 tersebut selain telah mengatur mekanisme pencairan tahap I, II dan III juga telah mengubah system realisasi ke pekon," jelasnya. Kata dia, di dalam Permenkeu tersebut juga disebutkan bahwa untuk proses pencairan itu dari kas negara langsung ke kas pekon, tidak seperti sebelumnya dimana alokasi dana desa, dikirim pusat ke kas umum daerah terlebih dahulu baru diteruskan ke pekon. "Sistem pencairannya yaitu pekon mengusulkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), kemudian DPMP merekomendasikan ke BPKD dan BPKD memprosesnya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan pencairan," pungkas dia.(lus/mlo)APBPekon Berkurang Rp7,463 Miliar
Rabu 26-08-2020,22:15 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,18:24 WIB
FBBMP Dikukuhkan, Buruh Pelabuhan Panjang Siap Perjuangkan Hak
Rabu 22-04-2026,19:27 WIB
Proyek Puluhan Miliar Disorot, Triga Lampung Geruduk KPK
Rabu 22-04-2026,14:57 WIB
Disdik Lampung Utara Sosialisasikan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Titip Kursi
Rabu 22-04-2026,15:42 WIB
Pewarna Rambut Shampoo, Cara Praktis Tutup Uban Tanpa Ribet
Rabu 22-04-2026,16:49 WIB
7 Inspirasi Gelang Emas Rantai Modern 2026, Tampil Elegan dengan Sentuhan Kekinian
Terkini
Kamis 23-04-2026,07:54 WIB
Mengapa Freelance Semakin Dibutuhkan Perusahaan
Kamis 23-04-2026,07:02 WIB
Freelance Membuka Peluang Kerja Tanpa Batas Usia
Rabu 22-04-2026,22:51 WIB
Dinsos Lampura Salurkan 700 Bantuan untuk Korban Bencana, Warga Terbantu
Rabu 22-04-2026,20:46 WIB
Penguatan Birokrasi Desa, Pemprov Lampung Siapkan Pelantikan APDESI
Rabu 22-04-2026,20:27 WIB