Antisipasi Virus Corona, Disdikbud Siap Tindaklanjuti Instruksi Gubernur

Senin 16-03-2020,17:37 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id  - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lambar Bulki, S.Pd, M.M mengaku siap untuk menindaklanjuti adanya intruksi  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dituangkan dalam surat edaran (SE) nomor 440/1022/06 tertangal 16 Maret tahun 2020 perihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi lnfeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Lampung.

Dimana di dalam surat tersebut, Gubernur Lampung mengintruksikan antara lain agar melaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Katender), serta seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (on line), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan hasil evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.

 “SE gubernur tersebut baru kita terima hari ini (kemarin, Red) jadi kita akan berkoordinasi dahulu dengan pimpinan. Intinya kita siap untuk menindaklanjuti intruksi bapak gubernur tersebut,” tegas Bulki, Senin (16/3).

Sekadar diketahui,  surat gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan nomor  440/1022/06 tentang antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi lnfeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Lampung itu  ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota  Se-Provinsi Lampung,  Kepala lnstansi vertikal di Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan swasta se-Provinsi Lampung, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam surat itu,  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengintruksikan untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat / Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga, memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasititas kesehatan terdekat jika mengatami gejala demam lebih dari 38"C, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas untuk ditakukan pemeriksaan tebih tanjut.

Kemudian,untuk mencegah dan melakukan tindak antisipatif penyebaran virus Covid 19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan segera melakukan pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkup kerja, untuk meminimalisir penyebaran virus Covid l9 di Provinsi Lampung, seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) dapat melakanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh Pejabat Tinggi Pratama (JTP) /Kepata OPD masing-masing dengan menerapakan daftar hadir manual terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender).

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggat 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender), Seturuh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikutum yang telah ditentukan, serta melakukan hasit evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.

Selain itu, agar melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/keturahan/pekon dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Pengelota Fasititas Layanan Publik yang ada di masing-masing wilayah (Bandara, Petabuhan, Terminal, Stasiun Kereta Api dtt) dan bila dipandang pertu dapat membentuk "Whatsapp Group" untuk pelaporan respon cepat 1x24 jam, Agar Bupati/Walikota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung.

Serta Melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan dimasing-masing Kabupaten/Kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek corona virus / COVID-19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selaku Ketua Gugus tugas penanganan Covid 19 di Provinsi Lampung melalui nomor WA 08127415087. (lusi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait