Medialampung.co.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar Ali Imron melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016.
Kegiatan yang dihadiri para pemuda dari sejumlah organisasi kepemudaan itu berlangsung di Aula Gedung SMP Tri Sakti, Desa Brajasakti, Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur, Sabtu (22/5). Menurut Imron, Provinsi Lampung termasuk daerah yang rawan konflik sosial. Kasus terbaru, sengketa lahan di Labuhanmaringgai, Lampung Timur dan pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan. “Sebenarnya Pemprov bersama DPRD Provinsi Lampung sudah mengantisipasi dengan menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik,” jelasnya. Perda tersebut, menurut Imron, masih relevan dan sudah seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan konflik melalui rembuk desa atau musyawarah. “Masyarakat bisa melakukan rembuk desa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada di desa karena sudah ada payung hukumnya,” ujar Imron. Dia menambahkan, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan dan nantinya diharapkan dapat diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat. “Hal ini perlu dilakukan guna mendukung terciptanya situasi yang aman, nyaman, tentram, damai dan kondusif di Provinsi Lampung umumnya dan Kabupaten Lampung Timur khususnya,” tambahnya. Sementara narasumber sosialisasi, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Imam Zaki Nurhidayat, menyebut rembuk atau musyawarah merupakan budaya atau bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Menyelesaikan konflik di masyarakat melalui musyawarah atau berembuk, menurut Zaki, sebenarnya bukan hal baru. Namun, lahirnya Perda No. 1 Tahun 2016 makin menguatkan pentingnya budaya musyawarah dipertahankan. Sehingga konflik di masyarakat tidak menjadi persoalan yang mungkin sampai menimbulkan korban jiwa. Tetapi dapat diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak yang berselisih, jelas Zaki. Sementara itu Kepala Desa Brajasakti Edi Santoso mengucapkan terimakasih kepada Ali Imron atas diselenggarakannya sosialisasi Perda tentang Rembuk Desa. Sehingga masyarakat lebih memahami dan menghindari penyelesaian konflik dengan cara yang bertentangan dengan hukum. “Saya berharap para peserta nantinya akan memahami tentang tata cara rembuk desa ini bahwa sampai tingkat dusun dan RT,” katanya.(*/mlo)Ali Imron Sosper di Lamsel
Sabtu 22-05-2021,17:31 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,17:37 WIB
Polres Lampung Utara Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
Kamis 09-04-2026,12:35 WIB
OJK Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Ratusan Situs Ditutup Awal 2026
Kamis 09-04-2026,16:18 WIB
Dugaan Sungai Ditimbun, Proyek Arana Residence Disorot
Kamis 09-04-2026,12:59 WIB
Pemprov Lampung Terapkan WFH ASN Mulai 10 April 2026, Ini Aturannya
Kamis 09-04-2026,17:40 WIB
Soto Padang: Kuliner Khas Minangkabau yang Gurih dan Kaya Rempah
Terkini
Jumat 10-04-2026,10:39 WIB
Jelang Verifikasi KONI Pusat, Lampung Matangkan Persiapan PON 2032
Jumat 10-04-2026,09:17 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI April 2026: Simulasi Pinjaman Rp100–200 Juta untuk UMKM
Jumat 10-04-2026,07:04 WIB
Freelance dan Dinamika Kerja Modern
Kamis 09-04-2026,20:01 WIB
Dharma Santi Nyepi 1948: Merajut Harmoni dan Toleransi di Lampung Selatan
Kamis 09-04-2026,19:49 WIB