Aleg Apriliati Tanggapi Soal Penolakan UU Cipta Kerja

Rabu 11-11-2020,19:35 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Terkait aksi demo yang digelar sejumlah kalangan mahasiswa juga kelompok masyarakat yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu direspon anggota Komisi V DPRD Lampung.

Anggota legislatif (aleg) dari Fraksi PDI Perjuangan, Apriliati mengatakan, terkait pendemo yang berjalan adalah hak konstitusional.

Seseorang untuk menyampaikan pendapat dan dijamin serta dilindungi UUD 1945 untuk menyampaikan pendapat. 

"Yang penting tidak melanggar mekanisme yang ada baik dari jadwal (waktu) dan tidak anarkis, itu dijamin oleh undang-undang," ungkapnya.

Karena itu, apabila ada yang kurang setuju atau ada yang keberatan, masyarakat menempuh upaya tersebut. Dan disetiap menyampaikan aspirasi, itu sah juga dibenarkan UUD 1945.

Selain DPRD Lampung adalah rumah rakyat, juga memang tempat menyampaikan pendapat, dan memang perwakilan rakyat yang duduk di DPRD.

"Dan apapun yang disampaikan itu adalah hak masyarakat," ungkapnya.

Isi dalam pasal undang-undan cipta kerja, seperti misalnya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, juga tidak memberikan pesangon, maka akan dilakukan pidana.

"Artinya, pasal-pasal tersebut dapat menguntungkan kita juga," imbuhnya.

Namun dengan demikian mekanismenya sudah berjalan juga pemerintah sudah mengesahkan. (ion/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait