Medialmpung.co.id – Tim Kuasa Hukum menilai proses perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Artha Dinata (38) terhadap korban yakni NMS (33) yang sedang bergulir di pihak kepolisian sudah layak untuk naik ke proses penyidikan.
Hal demikian disampaikan Tim kuasa Hukum NMS sekaligus Ketua LBH Lambar Zeplin Erizal, S.H, M.H, Selasa (29/3). Zeplin Meminta agar pihak kepolisian dapat profesional dan bertindak cepat dalam menangani perkara KDRT yang dimata hukum mendapat perhatian khusus atau Lex Specialis. “Kita Minta secepatnya, karena bukti sudah jelas dan saksi maupun korban sudah diperiksa, seharusnya sudah bisa memanggil terlapor. Kita berharap penyidik profesional dalam menangani perkara ini dan segera di proses ke tingkat penyidikan,” ujarnya. Bila perlu, apabila telah naik ke proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka maka polisi dalam langsung melakukan penahanan terhadap pelaku. “Karena sebetulnya dari segi pidana-nya alat bukti sudah cukup, namun kami menilai polisi tidak mau gegabah, sehingga untuk melengkapi dampak sosial atau traumatik yang dialami korban, polisi masih membutuhkan keterangan saksi dimana tempat korban bekerja untuk di asesmen ke psikolog UPT PPA provinsi Lampung,” ujarnya. Sebab, saat ini korban mengalami rasa trauma yang cukup berat, sehingga apabila proses terhadap korban korban telah selesai, maka pihaknya akan membawa korban ke rumah aman UPT PPA Provinsi Lampung guna memberikan pendampingan secara psikologis. “Korban ini mengalami rasa trauma yang berat, sehingga apabila nanti sudah tidak ada lagi yang perlu diambil keterangan dari korban maka akan kita bahwa ke Pendamping Psikolog,” paparnya. Disisi lain, Zeplin menambahkan selain dari segi hukum pidana, pihaknya meminta Inspektorat Lambar agar dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan keluarga korban. “Karena statusnya ASN dan seorang pejabat tentunya kami berharap untuk sementara jabatan terlapor di nonaktifkan, kalaupun nanti sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, inspektorat juga harus menyesuaikan dengan sanksi yang berlaku, kalau memang harus diberhentikan secara tidak hormat itu jauh lebih bagus, sebagai shock terapi karena seorang ASN harus menjadi contoh masyarakat dan dapat menghormati diri sendiri dan pekerjaannya,” tutupnya.(edi/mlo)Alat Bukti Cukup, Kuasa Hukum Menilai Kasus KDRT Sudah Layak Naik ke Penyidikan
Selasa 29-03-2022,15:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :