Aksi Massa Tolak RUU Omnibus Law, Cipta Kerja dan PHK Dampak Covid-19

Senin 24-08-2020,13:25 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Puluhan massa aksi tolak Umnibus Law, Cipta kerja dan Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak  dampak Covid-19  tergabung dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Jl. Wolter Monginsidi, Bandarlampung, Senin (24/8).

Massa meminta kepada ketua Dewan Provinsi Lampung untuk tetap kritis dan lantang dalam membela hak dan kepentingan buruh, juga untuk mempertimbangkan terkait dengan PHK sepihak dampak Covid-19.

"Kami tergabung dalam tiga federasi yaitu KSPSI, KSBSI, KSPI tolak rancangan undang undang (RUU) Omnibus Law juga meminta perwakilan dewan provinsi untuk membela hak dan kepentingan buruh terkait dengan PHK sepihak dampak Pandemi Covid-19," Kata Koordinator Lapangan (Korlap) KSPSI, Danang.

Lanjutnya, Pimpinan kami saat ini sedang mengadakan audiensi kepada ketua dewan. 

"Jika permintaan kami terpenuhi atau di tanggapi massa akan kami bubarkan," ungkapnya.

Sebelumnya pada bulan Januari 2020 tiga federasi tersebut melakukan aksi yang sama di depan Kantor Dewan Provinsi Lampung terkait dengan penolakan RUU Omnibus Law.(ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait