Medialampung.co.id – Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat di Kabupaten Lambar yang terlibat dalam pengurusan perizinan diharapkan untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Akmal Abdul Nasir, S.H pada saat membuka rapat koordinasi (rakor) pelayanan perizinan dan nonperizinan yang digelar Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, di Aula Kagungan, Kamis (12/12)
“OPD dan camat khususnya yang terlibat dalam pengurusan perizinan harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat mengingat kecamatan merupakan ujung tombak pelayanna publik dan tidak dibebani biaya tambahan kepada masyarakat di luar aturan,” kata Akmal Dijelaskannya, layanan publik menjadi tolak ukur terhadap indeks kepuasan masyarakat dan pemerintah daerah telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan yang tertuang dalam RPJMD dan pitu program membangun khususnya program ke 6, “Masyarakat Berdaya Saing dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik”. Birokrasi perizinan di Indonesia pada umumnya masih merupakan hambatan bagi perkembangan dunia usaha. Masyarakat dan kalangan dunia usaha masih beranggapan bahwa proses perizinan berbelit-belit, prosedur rumit dan biaya tinggi. Oleh karena itu, akan menjadi tantangan kita bersama untuk merubah paradigma tersebut sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Kabupaten Lambar. Kata dia, dalam pelaksananya, fungsi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) adalah memberikan layanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan dengan dukungan OPD teknis yang bertugas memberikan pertumbangan dan masuk dalam rangka proses penerbitan izin dengan tidak mengurangi fungsi OPD teknis dalam hal perencanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kewenangan yang telah didelegasikan ke Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga kerja. “Untuk menjawab permasalahan hambatan investasi, Pemkab Lambar perlu berbenah diri dan melakukan terobosan memangkas semua kebijakan yang dapat menghambat investasi dengan menyusun strategi kebijakan yang inovatif untuk meningkatkan daya saing daerah,” imbuhnya. Saat ini, lanjut Akmal, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha dalam tahapan penataan kembali agar menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha. Hal tersebut sudah dimulai antara lain tidak mempersyaratkan Izin Gangguan (HO)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU) serta menghapus surat keterangan domisli usaha (SKHU) dengan terbitnya Permendagri No.19/2017 terkait pencabutan izin ganguan serta surat Menteri Dalam Negeri No.503/6491/SJ tanggal 17 Juli 2019 tentang penyelengaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di daerah. Kemudian, Menteri Perdagangan menerbitkan surat edaran No.2/2017 yang mengapus kewajiban perpanjangan SIUP dan TDP, serta pemerintah pusat merencanakan akan menghapus izin-izin yang dapat menghambat investasi. “Jadi diharapkan melalui draft perubahan peraturan bupati tentang pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan yang dibahas hari ini, perangkat daerah terkait dapat memberiakn masukan dan mengkaji lebih lanjut terkait jenis layanan sesuai dengan tugas pokok OPD dan bersama Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker segera menyusun draft standar layanan sebagaimana ketentuan yang berlaku sebagai pedomanan dalam pelaksanaan layanan perizinan dan nonperizinan,” kata dia. Lebih jauh Akmal mengatakan, untuk menjangkau dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) yang telah berjalan merupakan simpul layanan PTSP di kecamatan yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker sebagai pembina teknis PATEN sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138/2017 tentang penyelenggaraan PTSP daerah. Berkaitan dengan hal itu, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja perlu melakukan sinkronisasi antara Perbup No.28/2018 tentang pendelegasian kewenangan bupati di bidang perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker dengan peraturan bupati tentang pendelegasian kewenangan perizinan yang dilaksanakan kecamatan. (lus/mlo)Akmal : OPD-Camat Diminta Berikan Pelayanan Prima
Kamis 12-12-2019,17:44 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :