Akibat Plesiran ke Luar Negeri, Jabatan ER Terancam Dicopot 

Selasa 25-01-2022,18:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, telah menyiapkan sanksi disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kabid (Kabid) pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung berinisial ER.

Diberitakan sebelumnya bahwasanya ER telah melakukan plesiran ke Prancis dan Turki sejak pertengahan Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, mengatakan, jika ER yang melakukan perjalanan ke luar negeri telah terbukti melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59/2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah.

"Dia (ER) kena hukuman, tapi surat keputusannya sedang dalam proses. Dia terbukti melanggar aturan Permendagri No.59/2019 kemudian juga aturan yang lainnya," kata Fredy saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (25/1).

Ia juga mengatakan jika ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat. Sementara pelanggaran yang dilakukan ER masuk kedalam kategori berat yang bisa berakhir pada pencopotan jabatan.

"Disiplinnya ada yang dari tingkat ringan, sedang, berat. Dan beliau ini masuk yang berat. Bisa sampai dengan pencopotan jabatan. Tapi untuk lebih pastinya nunggu SK karena sekarang saya belum berani ngomong," katanya lagi. 

Dikonfirmasi terpisah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan jika dirinya tidak akan memberikan toleransi kepada para ASN yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi tidak ada toleransi buat saya, karena kita kan masih darurat kesehatan. Lalu ada edaran Menteri Dalam Negeri, edaran saya, bahwa dilarang untuk melakukan kunjungan keluar negeri kecuali tugas negara dan atau dalam kondisi sakit," jelasnya.

Menurutnya, semua ASN wajib mengikuti aturan untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri di tengah masa pandemi Covid-19 sebagai upaya menekan persebaran kasus konfirmasi.

"Darurat kesehatan itu harus kita tekankan karena belum dicabut. Nah siapapun orang yang melanggar itu saya akan berikan sanksi. Kalau salah saya copot jabatannya," pungkasnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait