Medialampung.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, telah menyiapkan sanksi disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kabid (Kabid) pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung berinisial ER.
Diberitakan sebelumnya bahwasanya ER telah melakukan plesiran ke Prancis dan Turki sejak pertengahan Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, mengatakan, jika ER yang melakukan perjalanan ke luar negeri telah terbukti melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59/2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah. "Dia (ER) kena hukuman, tapi surat keputusannya sedang dalam proses. Dia terbukti melanggar aturan Permendagri No.59/2019 kemudian juga aturan yang lainnya," kata Fredy saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (25/1). Ia juga mengatakan jika ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat. Sementara pelanggaran yang dilakukan ER masuk kedalam kategori berat yang bisa berakhir pada pencopotan jabatan. "Disiplinnya ada yang dari tingkat ringan, sedang, berat. Dan beliau ini masuk yang berat. Bisa sampai dengan pencopotan jabatan. Tapi untuk lebih pastinya nunggu SK karena sekarang saya belum berani ngomong," katanya lagi. Dikonfirmasi terpisah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan jika dirinya tidak akan memberikan toleransi kepada para ASN yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. "Jadi tidak ada toleransi buat saya, karena kita kan masih darurat kesehatan. Lalu ada edaran Menteri Dalam Negeri, edaran saya, bahwa dilarang untuk melakukan kunjungan keluar negeri kecuali tugas negara dan atau dalam kondisi sakit," jelasnya. Menurutnya, semua ASN wajib mengikuti aturan untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri di tengah masa pandemi Covid-19 sebagai upaya menekan persebaran kasus konfirmasi. "Darurat kesehatan itu harus kita tekankan karena belum dicabut. Nah siapapun orang yang melanggar itu saya akan berikan sanksi. Kalau salah saya copot jabatannya," pungkasnya. (ded/mlo)Akibat Plesiran ke Luar Negeri, Jabatan ER Terancam Dicopot
Selasa 25-01-2022,18:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,19:32 WIB
Warga Mulang Maya Keluhkan Pungutan Rp30 Ribu Saat Terima Bantuan Beras
Minggu 12-04-2026,13:02 WIB
Petani Kopi Tebaliokh Nikmati Jalan Usaha Tani, Distribusi Panen Kini Lebih Lancar
Minggu 12-04-2026,10:30 WIB
Irigasi Rawa Kalong Hidupkan Sawah di Sekitar Danau Asam, Petani Kembali Produktif
Minggu 12-04-2026,10:26 WIB
Pendapatan Lampung Barat Tembus Rp235,43 Miliar di Triwulan I 2026
Minggu 12-04-2026,11:13 WIB
Kebakaran Rumah di Tanjung Karang Pusat, Kerugian Capai Rp 200 Juta
Terkini
Senin 13-04-2026,09:28 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Pinjaman Rp25–55 Juta, Bunga Ringan dan Cicilan Terjangkau
Senin 13-04-2026,07:49 WIB
Saat UMKM dan Freelancer Bersinergi, Bisnis Tumbuh Lebih Cepat
Senin 13-04-2026,07:04 WIB
Alasan Freelancer Mampu Meraih Penghasilan Lebih Tinggi dari Pekerja Kantoran
Minggu 12-04-2026,20:17 WIB
Apel Sabuk Kamtibmas Polsek Abung Selatan, Warga Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan
Minggu 12-04-2026,20:08 WIB