Adminduk Bayi Baru Lahir Harus Sesuai Domisili Orang Tua

Selasa 25-01-2022,14:18 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bayi yang baru lahir seperti Akta Kelahiran harus sesuai dengan domisili orang tua.

Hal tersebut sesuai dengan UU No.24/2013 (perubahan atas UU No.23/2006) Tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan kelahiran dilakukan pada instansi pelaksanaan sesuai dengan domisili pelapor.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lambar Burwati mengungkapkan, banyak pertanyaan muncul, bila ada seorang bayi lahir di luar daerah domisili, bagaimana cara mengurus akta kelahiran nya tanpa NIK? apakah harus di daerah domisili? Kemudian pertanyaan tentang Bayi yang lahir di luar domisili, bagaimana cara mengurus administrasi kependudukannya? 

"Menjawab banyaknya pertanyaan tersebut, pada prinsipnya administrasi kependudukan yaitu semua dokumen kependudukan dibuat di daerah/tempat domisili," ungkap Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Lambar Ruspan Anwar, Selasa (25/1). 

Ia mencontohkan, ibunya berasal dari Liwa Lampung Barat, kemudian pergi keluar daerah ke Kotabumi dan melahirkan di kotabumi, maka dalam peristiwa seperti ini,bayi itu nanti di buatkan NIK sesuai dengan tempat tinggal ayah dan ibu nya yaitu di Liwa Lampung Barat.

"Nanti di akta kelahiran akan disebutkan telah lahir anak tersebut di Kotabumi dan seterusnya," ungkapnya.

"Karena setiap bayi yang lahir dimanapun terlebih dahulu dibuatkan NIK sesuai asas domisili ibunya, hal ini untuk mempermudah keluarga itu untuk nantinya merawat bayi itu dalam satu keluarga dengan harapan bayi dan ibunya berada pada alamat yang sama," timpalnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait