Medialampung.co.id - Dari 98 CPNS yang mengajukan sanggahan, karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hanya 6 CPNS yang dinyatakan Memenuhi Syarat. Sedangkan 86 PPPK Non guru yang TMS dinyatakan tetap TMS
"Yang CPNS ada 6 yang tadinya TMS menjadi MS. Karena penyesuaian di pendidikan,"ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pesawaran Sunyoto, Senin (16/8). Dikatakan, adanya perubahan CPNS yang tadinya TMS menjadi MS berdasar terbitnya surat terbaru dari Plt Kepala Badan PPSDM Kemenkes tertanggal 17 juni 2021 perihal perubahan nomenklatur pendidikan. "Formasi TMS menjadi MS tersebut diantaranya ada satu Kesehatan, akuntansi menjadi sistem informasi akuntansi, dan ada satu transkrip nilai setelah kita cek kembali ternyata itu asli," ucapnya. Sedangkan dari 86 PPPK Non guru TMS yang mengajukan sanggahan, dinyatakan tetap TMS. Hal itu karena ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pelamar. "Sudah kita umumkan hasil sanggahan pada Minggu (15/8) bisa melihat di web kabupaten pesawaran. Untuk tahap seleksi berikutnya yakni SKD dan SKB akan diinformasikan lebih lanjut," pungkasnya. Sebelumnya, dari 384 hasil Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) total 184 peserta yang mengajukan sanggah, rinciannya 98 CPNS, dan 86 PPPK Non guru. "Saat ini masih taraf kita verifikasi ulang CASN yang mengajukan sanggah. Dan akan diumumkan 15 Agustus nanti. Untuk guru kewenangan verifikator ada di Kemendikbud," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pesawaran, Sunyoto, Senin (9/8).(ozi/mlo)98 Pelamar CPNS Pesawaran Ajukan Sanggahan, Hanya 6 yang Memenuhi Syarat
Senin 16-08-2021,19:31 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :