Medialampung.co.id - Seminggu menjelang berakhirnya proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih tanggal 13 Agustus 2020 yang akan datang, KPU Waykanan mulai penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
Hal ini disampaikan Kordiv Program dan Data KPU Waykanan I Gede Klipz Darmaja di kantor KPU setempat, Jumat (7/8). Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020, bahwa mulai tanggal 7 hingga 29 Agustus 2020 adalah masa penyusunan DPHP yang merupakan data hasil coklit PPDP sejak 15 Juli sampai 13 Agustus. Hingga minggu ke-3, KPU telah mencoklit 92,26% data A-KWK. Untuk pencoklitan di tingkat kampung sudah 177 kampung dengan 709 TPS yang sudah 100%. PPDP yang telah selesai coklit akan melaporkan hasil coklit kepada PPS dan PPS menuangkannya dalam form AB-KWK. KPU juga telah menemukan data pemilih yang memenuhi syarat atau datanya benar sebanyak 263.813, perbaikan data 11.106, pemilih tidak memenuhi syarat 38.317 dan pemilih baru sebanyak 26.917. Ditambahkan Gede Klipz bahwa persepsi atas data pemilih TMS ini bukan seluruhnya pemilih yang meninggal dunia, ganda atau tidak ditemukan saja, tetapi juga ada pemilih yang penempatan TPS nya tidak sesuai domisilinya, sehingga untuk memperbaikinya PPDP men-TMS kan di TPS awal, lalu memasukkan sebagai pemilih baru di TPS yang sesuai. Hal ini disebabkan seringnya data RT/RW dalam Kartu Keluarga (KK) yang dibiarkan kosong, sehingga SIDALIH tidak dapat mengelompokkan pemilih sesuai RT nya. Pihaknya juga berterima kasih kepada Pemkab Waykanan dimana Bupati Waykanan Raden Adipati telah menurunkan Instruksi Bupati Nomor 01/V.07-WK/HK/2020 agar Camat dan Kepala Kampung serta Lurah se-Waykanan dapat menginformasikan kegiatan coklit, mendorong perekaman KTP elektronik. Bupati juga telah menurunkan edaran terkait tindaklanjut data warga hasil coklit terutama yang meninggal dunia atau pindah dan data warga belum rekam KTP untuk dilaporkan ke Dinas Dukcapil dan dihapus dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Gede Klipz berharap masyarakat juga dapat proaktif mengecek data pemilih melalui laman http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang bisa diakses melalui smartphone. Hasil coklit akan menjadi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) lalu diplenokan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) lalu dilakukan pengumuman kepada publik hingga tingkat TPS, untuk selanjutnya diperbaiki dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).(wk1/mlo)7 Hari Jelang Coklit Berakhir, KPU Mulai Susun DPHP
Jumat 07-08-2020,19:20 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,09:12 WIB
Simulasi Cicilan Hingga Rp100 Juta, Syarat, dan Cara Pengajuan
Selasa 21-04-2026,21:42 WIB
PLN UID Lampung Tingkatkan Loyalitas Pelanggan Lewat Apresiasi Pengguna PLN Mobile
Selasa 21-04-2026,20:33 WIB
Kasus PI 10 Persen, Arinal Kembali Absen dari Panggilan Penyidik
Rabu 22-04-2026,11:57 WIB
Bupati Parosil Tinjau Korban Kebakaran di Taman Jaya, Soroti Bahaya Korsleting Listrik
Rabu 22-04-2026,07:10 WIB
Freelance, Sekolah Kehidupan tentang Mandiri dan Tanggung Jawab
Terkini
Rabu 22-04-2026,18:40 WIB
Comeback Persis Solo Hentikan Tren Positif Bhayangkara FC
Rabu 22-04-2026,18:24 WIB
FBBMP Dikukuhkan, Buruh Pelabuhan Panjang Siap Perjuangkan Hak
Rabu 22-04-2026,17:50 WIB
Masalah Infrastruktur di Metro, Gubernur Mirza Soroti Drainase dan Truk Overtonase
Rabu 22-04-2026,17:06 WIB
Pemkab Lampung Barat All Out Dukung KDMP, 84 Gerai Terbangun untuk Dongkrak Ekonomi Pekon
Rabu 22-04-2026,16:54 WIB