6 Zona Merah di Lampung, Arinal Minta Masyarakat Lebih Sadar Prokes

Senin 11-01-2021,17:29 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dengan meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 kemudian gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung juga merilis  terdapat penambahan Lima Zona merah saat total ada enam Kabupaten/Kota Zona merah penyeberan Covid-19 di Lampung.

Terkait hal tersebut Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi meminta masyarakat untuk lebih sadar dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

"Covid ini hanya bisa terkendali apabila masyarakat penuh kesadaran. Kita semua tahu covid tidak hanya mengancam diri sendiri tetapi juga keluarga, ini benar benar harus dipahami," kata Gubernur saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin (22/1).

Ia juga berharap semuanya harus mampu meningkatkan Prokes dan mewaspadai masyarakat dari luar daerah untuk tetap menjalankan protokol kesehatan Karena memang pintu Lampung selalu terbuka untuk penyebrangan seperti masyarakat dari pulau jawa ke Sumatera Selatan (Pelembang).

"Dalam kondisi tersebut kita harus punya kemauan bagaimana kita menerapkan protokol kesehatan dengan penuh kesadaran, Tidak harus dipaksakan. Jangan karena ada TNI dan Polri baru mematuhi protokol Kesehatan," tambahnya.

Ia juga mengingatkan pusat-pusat keramaian seperti kafe dan lainnya apabila tidak mengikuti Prokes akan mengambil langkah menutup perizinannya. 

"Untuk Pusat pusat keramaian saya minta kepada media saya akan mengambil langkah menutup perizinannya apabila tidak mengindahkan protokol kesehatan. Kalau tidak rakyat akan terganggu. Jangan hanya memeningkan kepentingan perseorangan tetapi mengganggu kepentingan yang lebih luas lagi. Saya harus mengedepankan kepentingan rakyat saat ini," tutupnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait