50 Pelaku UMK di Lambar Ikuti Bimtek Sertifikasi Halal 

Kamis 08-10-2020,18:21 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Para penggiat Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Lampung Barat mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan penyuluhan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung di aula kantor Kemenag Lambar, Kamis (8/10).

Tercatat, ada sebanyak 100 pelaku UMK di Kabupaten Lambar dan Pesisir Barat (Pesbar) akan mendapat fasilitasi sertifikat halal tahun 2020 itu mengikuti materi bimtek yang disampaikan melalui Zoom Meeting dengan materi Kebijakan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Regulasinya.

Kemudian dilanjutkan dengan Pemateri dari Ketua Satgas Halal Layanan Sertifikasi Halal Daerah Provinsi Lampung yang juga Kasi Produk Halal Kanwil Kemenag Lampung DR. Mulyawati Berawi, M.Ag, dengan materi Bimbingan, Syarat Kelengkapan dokumen sertifikasi halal dan entry data.

Selanjutnya, pemaparan dari Ketua MUI Lambar Kh. Jafar Sodiq, M.Si dengan materi cara memilih bahan dan konsistensi dalam proses Produksi halal.

Membuka kegiatan itu, Plt. Kakan Kemenag Lambar Maryan Hasan S.Ag, M.Pd.I, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut dalam rangka mempermudah pelaku usaha dalam mengantongi Sertifikat Halal atau penerapan syar'i dalam bidang produk halal.

“Halalan Thayyibah ini hukumnya wajib bagi produksi yang selalu dikosumsi umat muslim. Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mempermudah pemberian label halal ini, Kanwil Kemenag Lampung memfasilitasi pelaku usaha untuk pengurusan label halal,” tuturnya.

Pihaknya berterima kasih kepada pihak BPJPH dan kanwil Kemenag Lampung yang telah mempercayakan Lambar sebagai satu daerah yang memperoleh alokasi fasilitasi sertifikat halal tahun 2020.

Oleh karena itu, dirinya berpesan kepada peserta bimtek agar serius mengikuti kegiatan ini dan merespon segala hal yang dibutuhkan guna memperlancar proses penerbitan sertifikat halal. 

“Melalui bimtek ini kami juga mengharapkan para pelaku UMK mendapatkan tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang jaminan produk halal, serta tata cara sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang mendapat fasilitas dari pemerintah,” harapnya.

Sementara, Kasi Produk Halal Kanwil Kemenag Lampung DR.Mulyawati Berawi, dalam arahannya mengungkapkan bahwa Sertifikasi halal telah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha sejak 17 Oktober 2019, dimana diterapkannya Undang-undang No.33/2014, untuk itu pihaknya terus mengarahkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal bagi produk usahanya.

“Dengan proses sertifikasi halal ini, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH melalui mekanisme sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara, mengingat bimtek digelar secara tatap muka pihak panitia menerapkan protokol kesehatan. Petugas melakukan pengukuran suhu tubuh kepada setiap peserta. Wajib memakai masker di area bimtek, menyediakan sarana cuci tangan serta menjaga jarak.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait