Medialampung.co.id – Hingga hari ini baru 44,75 hektar areal persawahan di Kabupaten Lambar telah didaftarkan program asuransi usaha tani padi (AUTP) oleh kelompok tani.
“Minat petani untuk mendaftrakan lahan persawahannya untuk ikut program AUTP masih rendah, terlebih saat ini sedang ada wabah pandemi Covid-19. Sejauh ini baru 44,75 Ha areal persawahan yang telah didaftarkan,” kata Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Antoni Zakaria mendampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Yedi Ruhyadi, S.P, Rabu (10/6) Dijelaskannya, untuk program AUTP, tahun ini pihaknya menargetkan 1000 hektar lahan persawahan namun hingga kini baru terealisasi 44,75 Ha, rinciannya 30,75 Ha di Kecamatan Kebuntebu milik Kelompok Tani Triguna VIII, Kelompok Tani Triguna VII, Kelompok Tani Baru Muncul dan Kelompok Tani Sri Barokah sedangkan 14 Ha di Kecamatan Sukau milik Kelompok Tani Pekon Tuha. “Kalau untuk Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh dan kecamatan lainnya belum ada yang mendaftar sampai hari ini,” akunya. Lanjut dia, terkait dengan program AUTP ini, kata dia, pihaknya telah gencar melaksanakan sosialisasi dan sudah menghimbau petani dan kelompok pati untuk mendaftar namun petani memiliki berbagai alasan, seperti halnya petani ada yang berasalan tidak dulu karena tanaman padi masih aman. Lebih jauh dia mengatakan, pendaftaran program AUTP mulai tahun lalu dilakukan secara online melalui sistem informasi asuransi pertanian (SIAP). “Petani maupun kelompok tani melalui PPL bisa langsung mendaftar melalui aplikasi SIAP tersebut, dan untuk pembayaran premi asuransinya bisa melalui bank, ” katanya Masih kata dia, sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian RI No. 30/Kpts/SR.210/B/12/2018 tentang pedoman bantuan premi asuransi usaha tani padi yakni adapun kriteria peserta AUTP yaitu petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 Hektar (Ha) per pendaftaran, kemudian petani penggarap yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 Ha per pendaftaran, serta petani yang mendaftar harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Sedangkan resiko yang dijamin yaitu AUTP memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Lanjut dia, untuk ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungjawabkan dengan kondisi persyaratan yaitu umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), umur padi sudah melebihi 30 hari setelah tebar (teknologi tabela), serta intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih 75 persen pada setiap luas petak alami. “Kami mengimbau petani untuk segera mendaftarkan lahan persawahannya karena premi yang dibayar cukup murah yaitu hanya Rp36 ribu/musim tanam dengan ditambah subsidi dari pemerintah sebesar Rp144 ribu/musim tanam,” pungkasnya. (lus/mlo)44,75 Ha Areal Persawahan Diasuransikan
Rabu 10-06-2020,18:35 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,20:33 WIB
Lampung Timur Punya 51 Ribu UMKM, Gubernur Mirza Dorong Akses Pasar dan Modal
Sabtu 18-04-2026,20:13 WIB
Kejurprov Domino Lampung 2026 Digelar, Bidik Prestasi di Kejurnas Bogor
Sabtu 18-04-2026,19:27 WIB
Pemkot Bandar Lampung dan TNI Percepat Normalisasi Sungai di Jagabaya 1 untuk Cegah Banjir
Minggu 19-04-2026,07:05 WIB
Peran Freelance dalam Ekonomi Modern
Minggu 19-04-2026,07:46 WIB
Freelance Modern, Kerja Fleksibel Berbasis Skill
Terkini
Minggu 19-04-2026,19:13 WIB
Dua Periode di DPD RI, Bustami Zainudin Mantap Gabung Pasukan Gajah PSI
Minggu 19-04-2026,16:24 WIB
Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bandar Lampung Awal 2026
Minggu 19-04-2026,16:21 WIB
BMKG Lampung Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Warga Diminta Siaga
Minggu 19-04-2026,16:08 WIB
Dr. Beny Sanjaya Nahkodai Alumni KAMMI Lampung, Dorong Solidaritas dan Kontribusi
Minggu 19-04-2026,15:18 WIB