375 Pegawai BPS-Calon Petugas SP2020 Dirapid Test

Selasa 25-08-2020,17:05 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id -  Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lambar bekerjasama dengan Prodia Bandarlampung melaksanakan Rapid Test terhadap calon petugas sensus penduduk 2020 (SP2020), pegawai BPS dan pramusaji di kantor BPS setempat, Selasa (25/8/2020).

“Untuk kegiatan Rapid Test dilaksanakan selama empat hari yaitu Selasa-Rabu (25-26/8) untuk calon petugas SP2020 Kabupaten Lambar sebanyak 220 orang, pegawai BPS 32 orang dan 5 orang Satpam dan Pramusaji sedangkan Kamis-Jumat (27-28/8) Rapid Test dilakukan untuk calon petugas SP2020 Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 118 orang.  Jadi total keseluruhan yang  di Rapid Test sebanyak 375 orang,” kata Kasubbag Tata Usaha Mat Kusairi mendampingi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lambar Amiruddin, S.Si , M.M, Selasa (25/8).

Kata dia, jika dari hasil Rapid Test nanti ditemukan adanya calon petugas SP2020 yang reaktif maka akan dilakukan pergantian dengan petugas baru.

“Tujuan dilakukannya Rapid Test terhadap calon petugas dan pegawai BPS ini agar bebas dari virus corona (Covid-2019) dan apabila ada calon petugas SP2020 yang hasilnya reaktif maka akan dilakukan pergantian,” ungkap dia. 

Masih kata dia, pelaksanaan lapangan SP2020 di Indonesia termasuk di Kabupaten Lambar akan dilaksanakan pada tanggal 1-15 September mendatang dan pada  tanggal 15 September ditetapkan sebagai hari Sensus (Census Date). Dimana pada tanggal tersebut akan dilaksanakan pendataan tunawisma serentak di lokasi pada saat Moment Tallying di hari sensus dimulai pada 15 September pukul 21.00 WIB sampai dengan 16 September pukul 06.00 WIB.

Kata dia, proses bisnis SP2020 pun mengalami penyesuaian, dimana penetapan proses bisnis dibagi menjadi 3 zona yaitu zona 1 wilayah DOPU (Drop Off Pick Up) untuk (227 kabupaten/kota), yaitu pemeriksaan daftar penduduk lewat ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), verifikasi lapangan untuk penduduk yang diragukan keberadaannya bersama ketua SLS, penomoran bangunan pada peta, Drop Off  Dokumen C-1 kepada responden untuk diisi secara mandiri, serta Pick up dokumen C-1 dari responden yag sudah selesai diisi secara mandiri

Kemudian, Zona 2 Wilayah Non DOPU (246 Kabupaten/Kota) yakni pemeriksaan Daftar Penduduk lewat ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), Verifikasi lapangan untuk seluruh keluarga (Door to Door) bersama ketua SLS dan penomoran bangunan pada peta. Sedangkan zona 3 wilayah wawancara (42 Kabupaten/ Kota di Papua dan Papua Barat), yakni pemeriksaan daftar penduduk lewat ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS), verifikasi lapangan untuk penduduk yang diragukan keberadaannya bersama ketua SLS, penomoran bangunan pada peta, serta wawancara tatap muka secara Door to Door menggunakan dokumen C-1.

Masih kata dia, dari pembagian tiga zona proses bisnis tadi akan didapatkan output yang berbeda terutama untuk Zona 1 dan 3 bila dibandingkan dengan zona 2. Zona 1 dan 3 akan menghasilkan output dari pemeriksaan Daftar Penduduk (DP) berupa jumlah penduduk menurut jenis kelamin, domisili (de facto vs de jure) dan kepemilikan NIK. Serta Shor form (Dokumen SP2020 C1, karakteristik perumahan, pertanyaan individu (13 pertanyaan) dan pertanyaan individu usia 5+ tahun (17 pertanyaan) 

“Untuk Provinsi Lampung sendiri dari 15 kabupaten/kota, Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat masuk dalam Zona 1 DOPU dan untuk Kabupaten/kota lainnya akan berada di zona 2 non DOPU,” bebernya.

Kata dia, apabila dilihat dari pembagian zona proses bisnis, maka zona 1 khususnya di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat memiliki beban tugas yang lebih berat dari Kabupaten/Kota lainnya (Zona 2).

Namun output data yang dihasilkan bila pelaksanaan berjalan lancar akan menghasilkan data yang lebih lengkap dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang berada di Zona 2.

“Kita berharap pelaksanaan SP2020 di Kabupaten Lambar dan Kabupaten Pesisir Barat berjalan lancar,” pungkas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait