32 Koperasi di Lambar Gelar RAT

Minggu 20-06-2021,16:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dari 49 koperasi di Kabupaten Lambar yang aktif, baru 32 koperasi yang telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2020, sedangkan 17 koperasi belum melaksanakan RAT.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Drs. Junaidi Jamsari mendampingi Kepala Diskoperindag Ir. Sugeng Raharjo, M.T.

“Masih ada waktu sampai akhir bulan ini untuk koperasi melaksanakan RAT tahun 2020. Karena RAT digelar selambat-lambatnya enam bulan setelah tutup buku,” kata dia.

Dijelaskannya, RAT merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan.

“Dengan diadakannya RAT maka setiap tahun dilakukan evaluasi apakah koperasi yang dimaksud berhasil dan menguntungkan atau tidak terhadap anggota,” kata dia. 

Lanjut dia,  pelaksanaan RAT itu sesuai dengan Undang Undang No.25/1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi UKM RI No.19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan koperasi, jadi dihimbau kepada seluruh pengelola koperasi untuk segera melaksanakan RAT koperasi selambat lambatnya enam bulan setelah tutup buku per 31 Desember tahun 2020.

“Jadi kita himbau kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera melaksanakan karena RAT ini sangat penting bagi koperasi,” pungkas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait